PALEMBANG, fornews.co – Sebanyak 5.000 butir lebih ekstasi diamankan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palembang, dari dua ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkoba di Ibu Kota Provinsi ini.
“Alhamdulillah berkat kerja keras dari jajaran kami satres narkoba di Palembang, kami berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis ekstasi, total sekitar 5.000 lebih,” ungkap Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, ketika menggelar keterangan pers di Mapolresta, Rabu (21/11).
Ia mengatakan, dalam pengungkatan menghadapi tahun baru Masehi 2019 ini, terdiri dari dua kasus. Kasus Pertama yaitu tertangkapnya seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Ii (43), warga Kelurahan 15 Ulu, Palembang, Senin (19/11) sekitar pukul 08.30 WIB lalu.
“Kasus yang pertama, awalnya kami menangkap seorang wanita berinisial Ii, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan kstasi sekitar 597 butir dan satu unit handpohe,” katanya.
Kemudian berselang dua hari (hari ini) sambung Wahyu, hasil pengembangan dari Ii diteruskan dengan penyelidikan anggotanya, maka kembali menangkap yang juga seorang IRT berinisial IN (36) warga Jln Abikusno Kelurahan Kertapati, Palembang.
“Saat dilakukan pengeledahan ditemukan 4.500 butir dan juga dirumah tersangka kedua ini ditemukan satu buah timbangan,” beber Wahyu kembali.
Masih kata Kapolresta Palembang, dari dua kasus tersebut, pihaknya terus melakukan pengembangan, guna mengungkap orang yang mengendalikan kedua IRT ini. “Kasus akan kita kembangkan dan akan kita dalami, siapa jaringan dari kedua pelaku,” tukas Wahyu. (irs)
















