PALEMBANG, fornews.co-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan BUMD SPAM Regional masuk dalam Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021.
Penyampaian tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna XX1X (29) dengan Agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021, Senin (12/4/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Sumsel R.A. Anita Noeringhati, S.H, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD HM Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H Muchendi M, SE, serta dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru dan utusan OPD dan undangan lainnya.
Dalam Laporan Bapemperda yang dipimpin Toyeb Rakembang dengan Pelapor Drs Hj Rita Suryani dijelaskan, melalui Surat Gubernur Nomor 188.341/II/2021 tanggal 18 Maret, perihal usulan penambahan Propemperda tahun 2021 pihak eksekutif telah mengajukan Raperda BUMD SPAM Regional untuk dimasukkan kedalam Propemperda tahun 2021.
“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapemperda telah mengadakan rapat pada tanggal 7 April 2021 dengan mitra terkait pengusung Raperda untuk memperoleh penjelasan dan urgensi Raperda dimaksud,” ungkap dia.
Bedasarkan penjelasan mendengarkan paparan pihak terkait, terang Rita Suryani, maka Bapemperda dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang pembentukan BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021.
“Dengan masuknya Raperda BUMD SPAM Regional kedalam perubahan dan penambahan Propemperda tahun 2021, maka Propemperda tahun 2021 memuat 17 Raperda, terdiri 5 usulan Raperda hak inisiatif DPRD Sumsel dan 12 Raperda usulan Pemprov Sumsel,” tandas dia. (aha)