TALANG UBI, fornews.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi, PALI, Sumsel menggelar rekonstruksi kasus oknum Kepala Desa (Kades) yang menabrak warganya, Akri (52), hingga tewas.
Dalam rekonstruksi tersebut diketahui tersangka, Husni Thamrin (45), menabrak korban hingga terseret sejauh tujuh meter yang menyebabkan korban tewas di tempat.
Kapolsek Talang Ubi, PALI, Sumsel, Kompol Yuliansyah mengatakan, dalam rekonstruksi ini pihaknya menghadirkan tujuh saksi, di antaranya anak kandung korban yaitu Rizky.
Rizky pada saat kejadian sempat meminta pertolongan kepada warga setelah ayahnya ditabrak. Namun, korban meninggal dunia saat baru akan dibawa ke Puskesmas.
“Dari pemeriksaan diketahui bahwa motif tersangka ini karena kesal. Lantaran, korban telah menebang pohon di lahan milik tersangka,” katanya, Kamis (09/01).
Usai menabrak korban, tersangka pun sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Akibat kejadian tersebut, tersangka ini dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
“Tersangka ini melarikan diri karena takut dimassa,” singkatnya.
Sementara itu, tersangka Husni Thamrin membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya sengaja menabrak korban karena marah. Husni mengaku jika kecelakaan tersebut tidak disengaja.
“Ini kecelakaan tidak disengaja. Saya juga tidak marah dengan korban,” singkatnya.
Sekadar mengingatkan, peristiwa ini terjadi di Jalan Cor depan lokasi BKB 233, Dusun Talang Padang, Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel, Sabtu (14/12/2019). Kejadian ini bermula saat tersangka mengecek lahan miliknya di Desa Talang Mandung. Namun, setibanya di lokasi, tersangka melihat batang kayu miliknya telah ditebang oleh anak korban yakni Rizky.
Tersangka pun berniat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada sang paman. Namun, di lokasi kejadian tersangka melihat korban menggunakan sepeda motornya. Tersangka yang mengendarai mobil Ford Ranger pun langsung menabrak korban hingga terseret dan tewas di tempat. (lim)

















