PALEMBANG, fornews.co – Momen penandatanganan Gubernur Sumsel Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati, menjadi pertanda disetujuinya pembentukan Calon Daerah Persiapan (CDP) Kabupaten Kikim Area.
Usai penandatanganan persetujuan pada Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel tentang pembentukan CDP Kabupaten Kikim Area, Senin (26/7/2021), Herman Deru menyampaikan, sangat mengapresiasi usaha dari Presidium Pemekaran Kabupaten Kikim Area, yang membawa aspirasi rakyat Kikim Area untuk menjadikan Kikim Area sebagai DOB sehingga masuk kedalam usulan 65 RUU tentang Pembentukan DOB. Walaupun hingga saat ini masih tertunda pengambilan keputusan terhadap 65 RUU tersebut.
“Tujuan pemekaran daerah secara filosofis ada dua kepentingan, yaitu pendekatan pelayanan umum pemerintahan kepada masyarakat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat, utamanya memperpendek rentang kendali pemerintahan,” ujar dia.
Herman Deru mengungkapkan, dalam proses pembentukan DOB sebaiknya dilakukan dengan terencana dan memenuhi persyaratan baik persyaratan dasar maupun persyaratan administratif.
Pemerintah juga, sambung Herman Deru. terus melaksanakan peningkatan kemandirian daerah, yang antara lain dengan mendorong penyelesaian berbagai permasalahan pasca pemekaran daerah diantaranya permasalahan aset, batas daerah, hibah dan pembangunan sarana prasarana pemerintahan
“Dengan adanya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 bahwa daerah yang akan dimekarkan, maka harus melalui tahapan daerah persiapan selama tiga tahun, bertujuan agar nantinya daerah baru yang akan dimekarkan ketika menjadi satu daerah baru benar-benar siap dalam mengurus dan mengatur kepentingan daerahnya dan tidak membebani daerah induknya,” ungkap dia.
Herman Deru menerangkan, berdasarkan ketentuan dan persyaratan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kriteria pemekaran Kabupaten Kikim Area telah memenuhi tahapan-tahapan yang harus dimulai dalam rencana pemekaran tersebut.
Hal ini dibuktikan dengan surat Bupati Lahat Nomor : 100/124/BagPem/2021 tanggal 16 Februari 2021, perihal Persetujuan Bersama Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area dan surat Persetujuan Bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lahat dan Bupati Lahat Nomor 172/01/DPRD/2021 dan Nomor 100/68/BAGPEM/2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kikim Area.
Penyampaian usul pemekaran wilayah Kikim Area Kabupaten Lahat, kata dia, merupakan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) di lima kecamatan wilayah Kikim Area yang meliputi: Kecamatan Kikim Timur; Kecamatan Pseksu; Kecamatan Kikim Tengah; Kecamatan Kikim Selatan; dan Kecamatan Kikim Barat.
“Kami mengajak kepada seluruh komponen masyarakat Kikim Area, mari kita satukan tekad dan langkah dalam membangun dan memajukan Kabupaten Persiapan Kikim Area. Perbedaan dan keragaman adalah rahmat untuk menyatukan kita semua dalam upaya menciptakan Sumsel maju untuk semua”,” terang dia.
Sementara, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati menuturkan, semoga melalui pembentukan daerah persiapan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam rangka memperkokoh keutuhan NKRI.
Juru Bicara Komisi I DPRD Sumsel, Antoni Yuzar sebelumnya memaparkan, Komisi I menyetujui pemekaran daerah otonomi daerah kabupaten Kikim area Provinsi Sumatera Selatan dan mengharapkan bahwa dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru pembangunan dapat dilaksanakan secara merata sesuai dengan rancangan pembangunan jangka panjang daerah. (aha)