PALEMBANG, fornews.co – Oknum Pegawai BPN Yogyakarta, NW, langsung dibawa petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel dan dijebloskan ke Rutan Klas 1 A Pakjo Palembang, Rabu (20/3/2024) malam.
Penahanan NW tersebut setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan jadi tersangka, usai mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyatakan, penetapan NW sebagai tersangka sudah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, kembali ditetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial NW selaku oknum Pegawai BPN Yogyakarta,” ujar dia, dalam rilis resmi dari Kejati Sumsel, Rabu (20/3/2024).
Sebelumnya, ungkap Vanny, tersangka NW sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, sambung dia, dari hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti, yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kita bawa dari Yogyakarta menuju ke Palembang dan selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 A Pakjo Palembang dari tanggal 20 Maret 2024 sampai dengan 08 April 2024,” ungkap dia.
“Dasar untuk melakukan penahanan tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP, dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” imbuh dia.
Vanny menjelaskan, bahwapPerbuatan tersangka melanggar, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikutnya, Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Dari pengembangan penyidikan ditemukan ada keterlibatan oknum NW dalam hal pengalihan hak. Peran tersangka NW, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” tandas dia.
Dari kasus dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian keuangan kurang lebih sebesar Rp10 miliar berdasarkan Penilaian KJPP terhadap Objek.(aha)
















