PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Pusat pada 2019 ini mulai merealisasikan Anggaran Dana Kelurahan (ADK) Rp37,760 miliar untuk 107 kelurangan di Kota Palembang. Di mana masing-masing kelurahan mendapat Rp352,9 juta.
Hal ini diungkapkan Asisten I Setda Kota Palembang, Sulaiman Amin, Senin (25/03). Menurutnya, ADK tersebut mengacu pada Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 yang juga akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang.
Menurut Sulaiman, terkait dana yang digelontorkan untuk pembangunan dan pelayanan di 107 kelurahan yangvtersebar di 18 kecamatan se-Kota Palembang, harus digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.
“Dana ini untuk sarana dan prasarana, contohnya pembangunan jalan setapak yang bertujuan untuk memancing peran partisipasi masyarakat, sehingga mereka dapat bersinergi dengan masyarakat dalam melakukan pembangunan,” ujarnya.
Ia juga berharap, dana yang telah digelontorkan oleh pusat ini jangan sampai berbenturan dengan program yang alokasi dananya bersumber dari dana APBD.
“Misalnya dalam pengelolaan sampah, tiap kelurahan bisa menggunakan dana ini untuk membangun tempat-tempat sampah dan selokan yang masih dalam skala kecil. Kalau yang skala besar itu sudah tingkat kota,” terangnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh jajaran kelurahan di Kota Palembang, agar dana yang dialokasikan ini benar-benar ditujukan untuk pembangunan di lingkup kelurahan.
“Oleh karena itu, dana ini jangan sampai digunakan untuk kepentingan perbaikan kantor, karena dana ini murni untuk pembangunan masyarakat. Kita juga mengimbau mereka (kelurahan), agar dana ini jangan sampai salah peruntukan sehingga mereka terbentur dalam masalah hukum,” tandasnya.(irs)

















