SEKAYU, fornews.co – Sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dipastikan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati.
Rincian tiga badan usaha tersebut yakni, PT Petro Muba (Perseroda) sebanyak 14.381 sumur, Koperasi Rezeky Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur, serta UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pada Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Muba, Rabu (13/5/2026).
Untuk diketahui, hasil evaluasi faktual sementara hingga 12 Mei 2026 terhadap sejumlah sumur minyak masyarakat yang telah tercantum dalam berita acara hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang ditandatangani Tim Gabungan pada 9 Oktober 2025 telah diselesaikan terhadap sebanyak 370 sumur minyak masyarakat.
Herman Deru menyatakan, berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat pada 9 Oktober 2025 di Kementerian ESDM yang dipimpin Menteri ESDM, bahwa ada 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Muba yang akan dikelola oleh tiga badan usaha yang ditunjuk gubernur atas usulan bupati/wali kota.
“Lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas yang tinggi,” ujar dia.
Meski begitu, kata Herman Deru, regulasi tidak akan berjalan optimal tanpa sinergi nyata dari seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, aparat keamanan, badan usaha, maupun masyarakat
“Ini bukti nyata bahwa daerah memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat dan provinsi dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih,” kata dia.
Herman Deru mengingatkan, agar ikrar bersama tidak hanya menjadi seremoni semata, tetapi menjadi komitmen moral yang diwujudkan dalam setiap kebijakan dan tindakan di lapangan.
Tak lupa, Herman Deru meminta seluruh pihak memperkuat pengawasan terhadap implementasi Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan yang kita deklarasikan hari ini, kita harap Sumsel terus menjadi pionir dalam pembangunan energi yang berkelanjutan dan berintegritas. Mari kita laksanakan ini dengan penuh tanggung jawab,” ungkap dia
Sementara, Bupati Muba M Toha Tohet menjelaskan, kegiatan ini juga menjadi langkah untuk menekan aktivitas illegal drilling di wilayah Kabupaten Muba.
“Pemkab Muba berharap ada dukungan dan pendampingan dari Pemprov Sumsel dalam mempercepat implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025,” tandas dia. (aha)

















