PALEMBANG, fornews.co — Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan, agar semua perusahaan di Sumsel yang memberi kerja, wajib melaporkan lowongan pekerjaan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja.
Kewajiban itu sesuai Surat Edaran yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/II/2026 tanggal 10 Februari 2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan.
“Pelaporan lowongan pekerjaan maupun lowongan yang telah terisi, wajib disampaikan melalui sistem informasi ketenagakerjaan SIAPkerja di SIAPkerja Kemenaker,” ujar dia.
Herman Deru menilai, langkah ini dilakukan agar informasi lowongan pekerjaan dapat diakses secara luas oleh pencari kerja, pemberi kerja, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat.
“Jadi, kepada Dinas Tenaga Kerja di seluruh kabupaten dan kota di Sumsel, untuk memastikan kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dilaksanakan secara konsisten,” kata dia.
“Seluruh Dinas Tenaga Kerja kabupaten/kota juga harus memberi pembinaan kepada para pencari kerja terkait kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan tersebut,” imbuh dia.
Kemudian, ungkap Herman Deru, bahwa Dinas Tenaga Kerja bisa menjatuhkan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak mematuhi Surat Edaran tersebut.
Sebaliknya, pemberi kerja yang mematuhi ketentuan itu dapat diberi penghargaan sebagai bentuk apresiasi dari Dinas Tenaga Kerja.
“Terhadap hal tersebut, agar seluruh Dinas Tenaga Kerja terus melakukan monitoring agar pelaksanaan Surat Edaran berjalan efektif dan dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja di Sumatera Selatan,” tandas dia. (kaf)

















