KAYUAGUNG, fornews.co – Apendi alias Cakuk Pendi (38), buruh asal Desa Pedamaran VI, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), harus terpisah dari keluarganya setelah jajaran Satresnarkoba Polres OKI, meringkusnya karena diduga sambi jual narkoba jenis sabu di lingkungannya.
Paur Subbaghumas Bagops Polres OKI, Ipda Suhendri mengungkapkan, aksi tersangka ini sendiri membuat resah masyarakat sekitar, karena turut “meracuni” hingga kalangan generasi muda.
“Pengungkapan tersangka ini, berawal laporan masyarakat yang mengaku resah atas bisnis (haram) yang digelutinya. Lantas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya,” kata Ipda Suhendri, Kamis (24/01).
Menururnya, setelah dipastikan kebenarannya, personil dari jajaran Satresnarkoba Polres OKI, langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka beserta barang bukti (BB) 19 paket bening yang berisi sabu dengan berat 2,75 gram.
“Selain itu, ditemukan juga satu bungkus plastik bening berisi 1 butir pil ekstasi serta sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba. Saat digeledah lebih lanjut, ditemukan juga senjata tajam jenis pisau milik tersangka,” lanjutnya.
Masih kata Suhendri, saat ini baik tersangka maupun barang bukti diamankan di Mapolres OKI, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut untuk kemudian mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya.
Sementara tersangka sendiri hanya bisa pasrah mendekam di sel tahanan, guna mempertanggungjawabkan peebuatannya. (rif)
















