JOGJA, fornews.co — Jutaan rokok dan liquit vape ilegal dimusnahkan Bea Cukai dan Satpol PP DIY, Selasa pagi, 20 Mei 2025.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok dan liquit vape ilegal dilakukan dengan cara dirusak dan dibakar.
Dari hasil operasi gabungan Satpol PP dan Bea Cukai DIY, petugas berhasil mengamankan 1.192.960 batang rokok diperkirakan senilai Rp 1.645.000.911 dan Liquit Vape 1.002.600 mm atau 27.420 botol sekira Rp 940.773.000.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala pejabat Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Drs. Noviar Rahmad M.Si., kepada awak media di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja DIY, Selasa.
“Barang-barang yang dimusnahkan ini adalah hasil razia di DIY setiap hari selama satu tahun,” terangnya.
Marak peredaran rokok dan vape ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terutama di toko-toko dan warung. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.
“Pemusnahan ini untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dan barang yang tidak layak masuk daerah Kepabean Indonesia,” jelas Johanes Kristianto Raharjo, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta.
Perlu diketahui, yang dimaksud Kepabean Indonesia yakni merujuk pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan lembaga pemerintah yang bertangung jawab dalam mengatur dan mengawasi kegiatan ekspor dan impor barang di Indonesia.
Johanes menegaskan, pemusnahan barang ilegal yang dilakukan itu merupakan amanah dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabean dan Cukai.
Rokok dan liquit vape yang dimusnahkan tersebut adalah barang-barang yang tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan ini sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Undang-undang tersebut mengatur tentang cukai, termasuk definisi, objek cukai, tarif cukai, dan tata cara pemungutan cukai bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan cukai dan pendapat negara dari sektor cukai.
Ditanya soal sanksi bagi konsumen atau pembeli rokok ilegal, Tedy Himawan S.E. M.M. S.H., selaku Kepala pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta mengakui belum ada pasal khusus.
Namun, tetap ada penindakan bagi penjual–termasuk penjual rokok ilegal secara online.
“Rokok ini dijual tidak secara terbuka, blak-blakan, di toko-toko,” beber Tedy.
Kalaupun pernah menemukan adanya rokok ilegal di toko, itupun hanya sedikit.
Tedy menyebut, jalan raya arah Pantura justru paling sering digunakan sebagai jalur pengiriman barang ilegal.
Pihaknya paling sering menemukan truk-truk pengangkut barang ilegal dari jalur Selatan ke Barat.
“Paling banyak ditemukan truk di jalan,” ungkapnya.
Pemusnahan secara simbolis yang dilaksanakan di halaman Kantor SatPol PP DIY diikuti oleh sejumlah pejabat.
Sisa barang ilegal yang dimusnahkan tersebut kemudian di bawa ke TPST Modalan, Kabupaten Bantul, untuk dilakukan pembakaran menggunakan tungku api raksasa.
Noviar menyampaikan, dengan adanya acara Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya peran serta dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
Selain itu, juga turut serta mendukung keberlanjutan penerimaan negara dari cukai untuk kepentingan pembangunan nasional.
“Termasuk peningkatan kesejahteraan petani tembakau dan masyarakat luas,” pungkasnya.
















