
PALEMBANG- DPD PDIP Sumsel menilai, Calon Bupati Muba Amiri Arifin masih bisa ikut pelaksaaan pilkada, meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan ijazah palsuoleh Polres Muba.
“Sesuai dengan aturan dari KPU, tersangka masih boleh ikut pelaksanaan pilkada. Terpidana pun masih boleh, tapi biasanya langsung di nonaktifkan. Kalau asumsinya praduga tak bersalah, belum bisa dikatakan ada yang untung. Itu tergantung dari persepsi masing-masing,” ujar Bendara PDIP Sumsel Yudha Rinaldi, Jumat (09/12).
Yudha menuturkan, saat ini pihaknya hanya fokus pada sosialisasi saja. Kalaupun mungkin ada pihak yang berpendapat merasa diuntungkan ya silahkan saja. “Yang jelas kita mnghargai proses itu, dengan ditetapkannya Amiri sebagai ya tergantung pengadilan. Harapan kita apa yang disampaikan oleh KPU semua masih bisa mencalonkan,” tuturnya.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi DPD PDIP Sumsel Susanto Azis mengatakan, bahwa baru mengatahui kalau ada perkembangan terkait masalah penetapan tersangka dari Calon Bupati Muba Amiri Arifin. “Saya baru tahu perkembangan yang demikian, kami turut prihatin kalau ada calon yang menjadi tersangka. Kami tidak akan berfikir diuntungkan atau tidak. Sekarang kami hanya memikirkan, bagaimana menggerakkan mesin organisasi dan membawa calon yang tepat untuk Muba yang lebih baik lagi,” katanya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi menjelaskan. saat ini KPU terus melakukan tahapan pilkada. Meski ada dugaan calon Bupati Muba Amiri Arifin sebagai tersangka dugaan kasus ijazah palsu. Selama belum inkrah dan ada ketetapan dari pengadilan, maka calon tersebut tetap sah mengikuti tahapan pilkada. “Kalau tersangka, ya silahkan proses secara hukum. Hal itu tidak menganggu proses tahapan, dan KPU tetap melaksanakan tugasnya. Ini sesuai aturan UU No 8 Tahun 2015 dan UU No10 Tahun 2016. Bahkan meski sudah ada putusan, sesorang tersebut tetap bisa melakukan hak banding, prosesnya panjang,” tandasnya. (tul)
















