PALEMBANG, fornews.co-Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumsel, Iin Irwanto, ST, MM menyatakan, sebanyak 25.326 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilantik serentak di seluruh Sumsel akan langsung bekerja melakukan tugas-tugas pengawasan pemilu, mulai dari melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.
“Sebelum bertugas, mereka akan dibekali dengan pelatihan atau bimbingan teknis (Bimtek). Pengawas TPS juga akan kami bekali dengan buku saku Pengawas TPS,” ujarnya kepada wartawan, Senin (25/03).
Iin melanjutkan, pelantikan tersebut dilakukan secara serentak oleh 236 Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Se Sumsel. Seperti diatur dalam Pasal 114 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Iin menerangkan, bahwa dalam pasal itu Pengawas TPS, mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Kemudian, paparnya, dalam Pasal 115, bahwa Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan, dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara dan melaksanakan wewenang lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sedangkan, dalam Pasal 116, Pengawas TPS berkewajiban untuk menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan, melalui Panwaslu Kelurahan/Desa dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/desa,” terang Iin yang didampingi Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu sumsel Yenli Elmanoferi. (tul)
















