PALEMBANG, fornews.co – Jelang pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 di Sumatra Selatan siang ini, sempat diwarnai kekeliruan.
Selasa (18/09) pagi, beredar foto di WhatsApp grup mengenai SK Menteri Dalam Negeri Pengangkatan Wakil Wali Kota Palembang Provinsi Sumatra Selatan Fitrianti Agustinda dengan nomor 132.16 – 5966 tahun 2018. Sekilas tak ada yang aneh dalam SK tersebut. Namun jika dibaca dengan teliti, ada kejanggalan pada poin kedua SK tersebut yang tertulis “Masa jabatan wakil wali kota Pagaralam 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.”
Jelas hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai profesionalisme pihak Kementerian Dalam Negeri. Sebab persoalan salah ketik seperti ini akan fatal akibatnya jika tidak cepat dikoreksi.
Beruntung tak berselang lama, Kabag Humas Pemkot Palembang Amiruddin Sandy mengklarifikasi persoalan ini. Sandy mengirimkan foto petikan SK Pengangkatan Wakil Wali Kota Palembang yang telah diperbaiki pihak Kemendagri.
“Untuk klarifikasi bahwa terkait kesalahan pengetikan pada petikan SK pengangkatan wakil wali kota Palembang ini sudah diperbaiki sebagaimana mestinya dan itu murni kesalahan pengetikan saja,” ujar Sandy. (ije)

















