PALEMBANG, fornews.co – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyatakan, fakta yang ditemukan, proses jatuhnya korban di Stadion Kanjuruhan jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan medsos
“Proses jatuhnya korban itu jauh lebih mengerikan dari yang beredar di TV dan medsos, karena kami merekonstruksi dari 32 CCTV yang dijiliki aparat,” ujar dia, usai menyampaikan hasil laporan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Mahfud MD mengungkapkan, pihaknya baru saja menyampaikan laporan betul-betul secara independen sebagai laporan, dan hasil laporan itu bisa diolah Presiden Jokowi untuk kebijakan keolarhagaan nasional.
Hal itu, sambung dia, lebih dari mengerikan dari sekadar semprot mati semprot mati. Karena ada yang saling gandengan, ada yang terinjak-injak mati, ada yang memberi bantuan pernafasan, kena semprot juga mati.
“Kemudian yang mati dan cacat serta kritis, dipastikan itu tejadi desak-desakan, setelah ada gas air mata yang disemprotkan, itu penyebabnya. Adapun peringkat keterbahayaan atau racun pada gas itu sekarang sedang diperiksa oleh BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).
Tetapi, jelas Menko Polhukam ini, apapun hasil pemeriksaan BRIN tidak bisa mengurangi kesimpulan, bahwa kematian massal itu terutama disebabkan oleh gas air mata.
Kemudian, jelas Mahfud, bahwa semua stake holders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah.
“Oleh sebab itu, semua yang sudah disampaikan ke Presiden, semua yang ditemukan dan semua rekomendasi dari stakeholders sudah ditulis satu persatu dalam 124 halaman laporan,” jelas dia.
Kemudian, urai Mahfud, jika selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semua tidak ada yang salah. Karena ada yang satu sudah aturan, yang satu bilang sudah sesuai kontrak dan ada yang sesuai statuta FIFA.
“Sehingga dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya. Bertanggungjawab itu, pertama berdasar aturan resmi dan berdasarkan moral. Karena tanggung jawab berdasarkan aturan itu tanggung jawab hukum,” urai dia.
“Tapi hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas dan bisa dimanupulasi, dan bisa naik ke asas, bahwa asas keselamatan rakyat itu adalah hukum yang lebih tinggi dari hukum yang ada da ini sudah terjadi,” kata dia lagi.
Mahfud menambahkan, ada tanggung jawab moral di atas itu, yang disini TGIPF memberi catatan akhir yang sudah digarisbawahi Presiden, bahwa Polri supaya meneruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain, yang juga diduga kuat terbibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana dalam kasus ini.
“TGIPF ada banyak temuan indikasi untuk bisa didalami oleh Polri. Adapun tanggung jawab moral, dipersilakan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban manusia indonesia yang berkeadaban,” tandas dia. (aha)

















