JAKARTA, fornews.co – Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan baik selama tahun 2021, akan dipilih dan diapresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyampaikan, KPK mengajak seluruh UPG di berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BUMN/BUMD (KLOP), segera menyampaikan data perkembangan implementasi PPG Triwulan III sebagai dasar penilaian UPG Terbaik tahun ini.
Pembaruan data, sambung Ipi, dapat dikirimkan melalui tautan https://tinyurl.com/webupg dengan batas waktu penyampaian dokumen pendukung paling lambat tanggal 8 Oktober 2021.
“Penghargaan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu, UPG Terbaik, UPG Inovasi Terbaik, dan UPG Outstanding Performer, di mana masing-masing ditujukan untuk tiga klasifikasi instansi, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota), dan BUMN/BUMD,” ujar dia, Selasa (5/10/2021).
Ipi mengungkapkan, pada tahun 2020 Penghargaan UPG Terbaik kategori Kementerian/lembaga diraih oleh OJK, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk kategori pemerintah daerah diraih oleh Kabupaten Boyolali, Kabupaten Banyumas, dan Provinsi Jawa Tengah. Sedangkan kategori BUMN/BUMD diraih oleh BNI, Telkom, dan BRI. Penghargaan tersebut diikuti oleh 482 pendaftar,” ungkap dia.
Pengumuman UPG terbaik tahun, jelas Ipi, ini akan dilakukan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021. Tahapan pengukurannya, meliputi pembaruan data UPG, verifikasi hasil pembaruan data UPG, penilaian, analisis data KPK, validasi dan observasi lapangan, validasi dan penilaian dari institusi pembina, dan penilaian akhir.
“KPK mulai mendorong terbentuknya UPG di instansi pemerintah sejak tahun 2010. Dalam implementasi PPG di KLOP, UPG menjadi motor penggerak yang memiliki peran penting khususnya dalam pelaksanaan diseminasi aturan pengendalian gratifikasi dan pengelolaan laporan gratifikasi,” jelas dia.
“Kemudian, sebagai upaya untuk mendorong penguatan kualitas PPG di KLOP, KPK menyelenggarakan penghargaan UPG terbaik sejak tahun 2013,” sambung dia.
Ipi melanjutkan, penyelenggaraan penghargaan ini untuk mengapresiasi UPG yang berkontribusi aktif dalam penerapan PPG, sebagai bentuk penguatan kualitas PPG di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten dan BUMN/BUMD (KLOP), memberi motivasi dan inspirasi bagi UPG di KLOP, agar lebih berperan menjalankan tugas dan fungsinya terkait pengendalian gratifikasi, serta untuk pembaruan database PPG Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK dari rekonsiliasi data UPG di KLOP seluruh Indonesia.
Implementasi PPG di KLOP, sambung dia, tidak hanya dipandang sebagai wujud pemenuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku, namun juga diharapkan dapat memberikan competitive value bagi KLOP itu sendiri.
“Dengan diterapkannya PPG di KLOP akan semakin mendorong terbentuknya pegawai-pegawai berintegritas, yang diwujudkan dengan kesadaran untuk menolak penerimaan gratifikasi serta selalu melaporkan penerimaan gratifikasi yang terpaksa diterimanya,” tandas dia. (aha)