KAYUAGUNG, fornews.co – Sedikitnya dua kecamatan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tidak akan melakukan lelang Lebak lebung dan sungai (L3S) sendiri di wilayahnya. Nantinya, dua kecamatan ini akan bergabung dengan kecamatan lainnya.
Dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Pedamaran Timur yang akan ikut L3S dalam wilayah Kecamatan Pedamaran serta Kecamatan Lempuing Jaya yang akan ikut dengan Kecamatan Lempuing. Pada tahun ini, ungkap Sekda OKI, H Husin bahwa terdapat 15 kecamatan yang di wilayahnya terdapat objek lelang.
Untuk memantapkan persiapan L3S ini, Pemkab OKI menggelar rapat koordinasi dengan beberapa pihak terkait sehingga diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.
“Ada 15 Kecamatan yang di wilayahnya terdapat objek lelang lebak lebung dan sungai. Untuk Kecamatan Pedamaran Timur akan ikut dalam wilayah Pedamaran serta Kecamatan Lempuing Jaya akan ikuti dengan Kecamatan Lempuing”, jelasnya saat rapat di Ruang Rapat Bende Seguguk I Pemkab OKI, Senin (09/11).
Dijelaskan Husin, Lebak Lebung merupakan istilah untuk kawasan lebak dalam yang menghasilkan produksi ikan secara alami. Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan luas wilayah 21.469,90 kilometer persegi, 146.279 hektar diantaranya merupakan kawasan lebak (58,96%) dari luasan lebak yang ada di Sumatera Selatan.
Di OKI, Lelang Lebak Lebang dan Sungai telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 18 tahun 2010 tentang pengelolaan lebak lebung dan sungai.
Sebagaimana tertulis dalam Perda itu, 50% dari hasil lelang lebak lebung dan sungai diperuntukan bagi desa dalam kecamatan dimana objek lelang tersebut digelar. Selain menjadi sumber pendapatan daerah dan desa, hasil lelang juga digunakan untuk pelestarian rawa lebak dan ekosistemnya serta pengawasan pemanfaatan lebak. (rif)

















