FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    Ilustrasi PSSI. (fornews.co/pssi.org)

    Viralnya Sejumlah Insiden di Putaran Provinsi Liga 4, Bikin PSSI Langsung Gelar Rapat Darurat

    Asisten pelatih Timnas Indonesia, Cesar Meylan. (fornews.co/ist)

    Profil Cesar Meylan, Ilmuwan Olahraga Pendamping John Herdman sebagai Asisten Pelatih Timnas

    John Herdman resmi menjadi Head Coach Timnas Indonesia, Sabtu (3/1/2026). (fornews.co/ist)

    Profil John Herdman, Pelatih Asal Inggris yang Resmi Jabat Head Coach Timnas Indonesia

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)

    Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

    WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

    Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

    MENTERI Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, saat menyampaikan sambutannya dalam  "Aksi Nyata Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV)" di Gedung Pakuan, Bandung, Rabu (22/4/2026). (foto fornews.co/kemenpar)

    483 Skema Okupasi Perkuat Standar Kompetensi SDM Pariwisata

    MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BMKG Teuku Faisal Fathani melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman di kantor BMKG, Jakarta, Rabu, 22 April. (foto fornews.co/kemenhut)

    Kemenhut dan BMKG Perkuat OMC untuk Cegah Karhutla

    Focus Group Discussion (FGD) pengelolaan Kawasan Inti Sumbu Filosofi di Hotel Royal Darmo Malioboro Jogja pada Rabu siang, 22 April.

    Pariwisata Jogja Terimbas Akses Kendaraan yang Buruk

    Peringatan Hari Kartini, THE 1O1 Yogyakarta Tugu Gelar Kegiatan bersama Perempuan Penyintas Kekerasan Seksual

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Politik

Tak Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye, Keikutsertaan Pemilu 11 Parpol Dibatalkan

Jumat, 22 Maret 2019 | 17:01
A A
Hasil rekapitulasi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak menyampaikan LADK sampai 10 Maret 2019. (data kpu ri)

Hasil rekapitulasi parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak menyampaikan LADK sampai 10 Maret 2019. (data kpu ri)

JAKARTA, fornews.co-Akibat tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LAPK) yang sudah ditentukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan keikutsertaan 11 partai politik (Parpol) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa aturan terkait kewajiban melaporkan LADK oleh peserta pemilu di tiap tingkatan dan batas akhir pelaporan, tertuang dalam Pasal 334 ayat (2) Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017. Sementara sanksinya diatur Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017 serta Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018.

Hasil verifikasi KPU berdasarkan laporan yang telah dikirim oleh KPU kab/kota dan provinsi diketahui, parpol yang tidak melaporkan LADK-nya ada di tingkat provinsi dan kab/kota. “Parpol yang tidak menyerahkan LADK jumlahnya 11 parpol dan untuk tingkat provinsi hanya satu parpol yang tidak menyerahkan LADK yakni Partai Garuda di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara),” katanya pada konperensi pers di Media Center KPU, Jakarta, Kamis (21/03).

BacaJuga

Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

Roblox Menyatakan Patuh pada Aturan Perlindungan Anak lewat PP TUNAS

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Load More

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ara melanjutkan, selain tidak menyerahkan LADK di Provinsi Kalimantan Utara, Partai Garuda juga tidak menyerahkan LADK di 110 kabupaten, dan 20 kota, yang tersebar di 26 provinsi.

Untuk 10 partai lainnya, secara berurutan yang tidak menyerahkan LADK di tingkat kab/kota adalah PKB (6 kabupaten, 3 kota, di 6 provinsi), Partai Berkarya (27 kabupaten, 1 kota, di 11 provinsi), PKS (8 kabupaten, 1 kota, di 6 provinsi), Perindo (2 kabupaten, 2 kota, di 4 provinsi), PPP (19 kabupaten, 1 kota, di 9 provinsi), PSI (43 kabupaten, 6 kota, di 19 provinsi), PAN (5 kabupaten, 2 kota, di 2 provinsi), Hanura (7 kabupaten, 1 kota , di 6 provinsi), PBB (57 kabupaten, 1 kota , di 18 provinsi) serta PKPI (90 kabupaten, 16 kota, di 24 provinsi).

“Sementara 5 parpol dinyatakan lengkap LADK-nya, dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, yaitu: Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Demokrat,” ujarnya.

Hasyim menerangkan, partai-partai yang tidak menyerahkan LADK ada tiga kategori, yaitu partai yang memiliki pengurus dan mengajukan caleg; partai yang memiliki pengurus namun tidak mengajukan caleg; dan partai yang tidak memiliki pengurus juga tidak mengajukan caleg.

Padahal, sambungnya, berdasarkan Pasal 338 ayat (1) UU 7 Tahun 2017, parpol peserta pemilu akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah bersangkutan apabila tidak menyampaikan sampai batas waktu yang ditentukan. “Jadi ini sanksinya sifatnya administratif karena parpol tidak memenuhi ketentuan administratif yakni LADK,” terangnya.

Hasyim menuturkan, sanksi yang diberikan ini sifatnya kepesertaan parpol untuk ikut dalam pemilu di daerah yang bersangkutan, bukan pembatalan kepengurusannya. “Karena bukan kewenangan KPU membatalkan kepengurusan parpol. Dan bisa saja misalkan dia tetap mengirimkan saksi di TPS untuk pemilu DPR,” tuturnya.

Terhadap munculnya pertanyaan, bagaimana dengan suara yang tetap masuk ke parpol dan caleg yang telah dibatalkan kepesertaannya dalam pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Hasyim mengungkapkan, bahwa mekanismenya nanti setiap suara yang diperoleh parpol maupun caleg dari pemilih di hari pemungutan suara tetap dianggap sah. Namun penetapannya saja yang akan dinyatakan tidak ada atau dianggap tidak bermakna.

“Informasi mengenai hal ini akan segera kami sampaikan ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk dipahami, dipedomani agar tidak menimbulkan kekeliruan dikemudian hari. Ini juga akan disampaikan Bawaslu, supaya info ini diketahui, juga parpol akan kami sampaikan keputusan hari ini,” tandasnya. (tul)

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
ADVERTISEMENT
Previous Post

Enam Pejabat Ikuti Seleksi Tahap 9 Jabatan Sekda Palembang

Next Post

Temukan ‘Passion’-mu, Maka Kebahagiaan Akan Mengikuti

Please login to join discussion
MENTERI Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana disambut tarian khas Sumatra Barat pada pertemuan bersama para pelaku Industri pariwisata di Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/kemenpar)
Pariwisata

Pariwisata Sumatra Barat Butuh Dorongan Penuh dari Pemerintah Indonesia

Jumat, 1 Mei 2026

SUMATRA BARAT, fornews.co -- Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana berkunjung ke Desa Wisata Koto Gadang, Kabupaten Agam, Kamis, 30 April...

Read more
MENKOMDIGI Meutya Hafid didampingi Dirjen Komunikasi Publik dan Media (KPM) Fifi Aleyda Yahya dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar melakukan konferensi pers bersama VP Global Public Policy Nicky Jackson Colaco di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis, 30 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

Roblox Menyatakan Patuh pada Aturan Perlindungan Anak lewat PP TUNAS

Jumat, 1 Mei 2026
WALI KOTA Jogja mmberi aba-aba kepada ASN melepas ikan tawar jenis nilem di sungai Winongo, Grojogan Tanjung, Patangpuluhan, Wirobrajan pada Selasa sore, 28 April. (foto fornews.co/adam)

Ratusan ASN Tebar Ribuan Ikan Nilem di Sungai Winongo

Rabu, 29 April 2026
IMAT BADRUDDIN selaku pendiri Jogja Spark mempresentasikan tujuan, visi dan misi, Jogja Spark sebagai pusat inkubasi bagi talenta kreatif Indonesia untuk terakses ke industri internasional di lantai satu Gedung PDIN, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Bangun Jalur ke Industri Global Mengakhiri Kreativitas yang Terisolasi

Rabu, 29 April 2026
PENDIRI Jogja Spark, Imat Badruddin, usai peresmian Jogja Spark di PDIN menyebut dengan keberadaan kantor di New York, yang akan menjadi pintu kolaborasi dengan industri kreatif global, Selasa, 28 April 2026. (foto fornews.co/adam)

Jogja Spark Perkuat Talenta Kreatif Indonesia Tembus Pasar Global

Rabu, 29 April 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In