PALEMBANG, fornews.co – Juru parkir di salah satu rumah sakit di Jalan Basuki Rahmat Palembang, DR (40) terancam lama di bui karena perbuatannya menyebar kabar tidak benar (hoaks) di media sosial. Warga Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Jakabaring ini memosting hal yang meresahkan di tengah pandemi Covid-19.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan, pelaku dengan sengaja menyebarkan video pasien yang tengah dimasukkan ke dalam ambulans ke grup WhatsApp sebagai pasien Covid-19 tanpa mengkonfirmasi kebenarannya. Pada kenyataannya, pasien tersebut bukan terkena virus corona.
“Ya kita sudah mengamankan juru parkir yang menyebarkan berita hoaks adanya pasien positif corona. Namun kenyataanya pasien tersebut bukan terkena virus corona,” ujar Anom pada press release di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/03).
Menurut Anom, karena perbuatannya yang meresahkan masyarakat, DR dikenakan pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Peristiwa ini berawal pada Jumat (27/03) sekitar pukul jam 11.40 WIB di mana saat itu DR sedang bekerja sebagai juru parkir di rumah sakit tersebut. Lalu dia melihat dua orang perawat menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sedang membawa pasien ke dalam mobil ambulans. DR pun merekam aktifitas tersebut dengan ponselnya dan menyebutkan bahwa pasien yang dibawa tersebut merupakan pasien positif Covid-19 tanpa mengkonfirmasi status pasien tersebut. Sekitar pukul 13.00 WIB DR mengirimkan video berdurasi 2:03 menit ke grup WhatsApp SAHABAT NUSAPALA yang beranggotakan 20 orang.
Dihadirkan saat press release, DR hanya bisa menunduk menutupi mukanya. Berulang kali mengungkapkan penyesalan, DR pun sempat menangis.
“Aku nyesel pak. Aku cuma bebage di grup WhatsApp bae, tapi idak tau kalo biso viral di media sosial,” ujarnya sambil menangis. (cr4)

















