JAKARTA, fornews.co – Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan meraih penganugerahan keterbukaan informasi tahun 2018 dengan capaian kualifikasi “Menuju Informatif” terhadap implementasi keterbukaan informasi publik. Penilaian ini melalui hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Komisi Informasi (KI) Pusat.
Penganugerahan ini pantas diberikan, karena Sumsel dianggap telah memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik menuju informatif sebagai Badan Publik kategori Pemerintah Provinsi. Selain Sumsel, empat provinsi lainnya juga menerima kualifikasi yang sama, yakni Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Barat.
Pengumuman implementasi keterbukaan publik dan penganugerahan keterbukaan informasi badan publik tahun 2018 tersebut dilakukan langsung Ketua KI Pusat Gede Narayana, dan dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Istana Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (5/11).
Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya hadir langsung di Istana Wakil Presiden RI untuk menerima penganugerahan tersebut, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumsel, Jon Kenedy dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Publik (PIP) Diskominfo Provinsi Sumsel, Amrullah.
Ketua KI Pusat Gede Narayana mengatakan, maksud dan tujuan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan, yakni untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada badan publik, sehingga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi sebagai garda terdepan dalam pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik.
Menurut Gede Narayana, pada tahun 2018 ini, monitoring dan evaluasi menggunakan metodologi yang berbeda dari tahun sebelumnya, sesuai dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 03/KEP/Ketua-KIP/III/2018. Tahun 2018 ini, Komisi Informasi Pusat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh Badan Publik (BP) dengan jumlah keseluruhan 460 BP se-Indonesia.
“Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla yang terhormat, izinkan kami menyampaikan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2018. Adapun yang kami sampaikan pada kesempatan yang bahagia ini, kami hanya menganugerahi badan publik yang memenuhi kualifikasi dengan capaian terbaik sebagai Badan Publik Informatif, Badan Publik Menuju Informatif, dan Badan Publik Cukup Informatif sebagaimana tertuang dalam keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor 06/KEP/KIP/X/2018,” kata Gede dalam sambutannya.
Gede Narayana melanjutkan, terdapat tiga daerah di Indonesia yang belum membentuk Lembaga Komisi Informasi Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Maluku Utara.
“Sebagai kewajiban Pemerintah Provinsi yang tertuang dalam Pasal 60 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, sehingga kami mohon hal ini menjadi perhatian bapak Wakil Presiden,” tuturnya.(bas)
















