
JAKARTA-Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kenaikan biaya pengurusan tiga kali lipa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang berlaku mulai 6 Januari mendatang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 60 Tahun 2016, merupakan pertimbangan dari beberapa lembaga terkait.
“Jadi tidak hanya Polri yang menaikkan harga. Kenaikan itu, pertama, temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik,” ujar Tito kepada wartawan, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1) pagi.
Hanya saja, Tito mengatakan, kenaikan tersebut untuk memberikan sistem pelayanan yang lebih baik kepada warga, dengan pemberlakukan sistem online, yaitu SIM sudah online, STNK online, BPKB online. “Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat,” katanya.
Tito menjelaskan, kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB juga diusulkan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR, yang mengatakan biaya di Indonesia termasuk yang terendah di dunia, sehingga perlu dinaikkan lagi.
Kenaikan tarif ini, sambungnya, selain untuk menutupi harga material yang naik, juga untuk meningkatkan pelayanan sistem online untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi, STNK, dan BPKB. “Kenaikan ini bukan hanya untuk kepentingan penghasilan negara, tapi juga untuk perbaikan pelayanan kualitas mutu dari SIM, STNK, BPKB,” jelasnya.
Polri sendiri, tambahnya, segera melakukan uji coba terhadap pelaksanaan hukuman bukti tilang. Agar, pelanggar bisa langsung membayar denda tanpa ikut bersidang. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta pada Januari 2017 ini. “Nanti tidak harus ikut sidang kalau males ikut sidang langsung bayar di bank,” tandasnya. (ekaf)















