PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru mengajak masyarakat wajib pajak di Sumsel untuk mematuhi batas waktu mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebelum batas waktu 31 Maret 2021.
Ia sendiri, diakuinya, sebagai pemimpin berupaya memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat dalam hal pembayaran pajak ini, guna mendukung program pembangunan daerah. Karena itu, dalam Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Pajak, gubernur bersama Wakil Gubernur Sumatera Selatan Mawardi Yahya dan sejumlah pejabat pada hari ini Kamis (18/3/2021) menyampaikan SPT melalui e-filling.
“Melalui aksi ini, saya dan wagub berharap dapat meningkatkan kepatuhan warga Sumsel menyampaikan SPT dan membayar pajak. Apalagi e-filling membuat aman dan nyaman,” ujar Deru saat menerima Kepala Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Romadhaniah beserta jajaran di ruang kerjanya, Kamis (18/3/2021).
Moment ini menurutnya penting karena masyarakat selalu menuntut keteladanan. Untuk itu siapapun itu mau pemimpin daerah, institusi, maupun negara, harus memberikan contoh dan aksi nyata. “Aksi hari ini ada take and give bagi pembangunan. Ada hasil dari pembayaran pajak, kami tunjukkan dari pembayaran pajak seperti pembangunan infrastrukur,” jelas dia.
Gubernur pun mengapresiasi pihak Kanwil DJP Sumsel Babel yang menggunakan pola jemput bola. Sebab, biasanya dirinya mendatangi langsung kantor pajak. Pola ini diyakininya dapat membantu mendongkrak penerimaan pajak di saat pandemi.
“Memang perlu pembenahan strategi dalam mengajak masyarakat, perlu pendekatan humanis. Harus ada pula edukasi tentang pajak terkait sanksi maupun punishment,” ulasnya. (yas)
















