PALEMBANG, fornews.co – Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatera Selatan (Sumsel) menuntut agar proses hukum terhadap Munarman dihentikan dan Negara agar meminta maaf, serta memulihkan nama baik Munarman.
“WALHI Sumsel mengutuk keras penangkapan Munarman yang dilakukan aparat kepolisian pada tanggal 27 April 2021, karena kami menilai penangkapan tersebut merupakan suatu bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” sebut Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Hairul Sobri.
Penilaian pelanggaran HAM tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 1 ayat 6 UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Walhi Sumsel juga menilai, proses penangkapan pihak kepolisian melakukannya secara sewenang-wenang. Selain itu tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), belum pernah dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan statusnya sebagai tersangka sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP junto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014.
Bahwa Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menyebutkan, ‘Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip Hak Asasi Manusia.
“Kami menilai, proses penangkapan Munarman adalah suatu bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat kemanusiaan,” tegas Hairul. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 1998 tentang Ratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 13 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Penilaian tersebut juga mengingat bahwa profesi Munarman adalah Advokat merupakan profesi ‘Officium nobile’ (profesi yang terhormat) yang merupakan Aparat Penegak Hukum yang bebas, mandiri dan tunduk pada Undang-Undang Advokat. Selanjutnya, dalam pemanggilan seorang Advokat untuk kepentingan pemeriksaan yang berkaitan dengan tugas menjalankan profesinya, harus dilakukan melalui organisasi advokat dimana advokat tersebut bernaung.
“Kami menilai bahwa kriminalisasi dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah suatu bentuk tindakan politik refresif negara untuk mengekang kebebasan masyarakat sipil/warga negara dan mendorong kembali indonesia menjadi negara otoriter yang kejam,” tukasnya.
Tindakan aparatur kekuasaan negara yang sewenang-wenang menunjukan bukti adanya kemunduran demokrasi dan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia yang jauh dari harapan. “Oleh karena itu kami menuntut segera hentikan proses hukumnya dan negara meminta maaf, memulihkan nama baik Munarman,” tegas Hairul. (yas)

















