PALEMBANG, fornews.co – Setelah sempat mengeluarkan Surat Edaran Bersama pada tanggal 7 Mei 2021 yang memperbolehkan pelaksanaan salat id 1442H di masjid, musala, dan tanah lapang berdasarkan zonasi kelurahan, kini Wali Kota Palembang Harnojoyo menganulir Surat Edaran tersebut dan mengeluarkan Surat Edaran Bersama baru yang mengimbau untuk umat muslim melaksanakan salat id di rumah bersama keluarga inti.
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Wali Kota Palembang, Kepala Kemenag Palembang, Kapolrestabes Palembang, dan Dandim Palembang tersebut ditetapkan tanggal 12 Mei 2021. Disebutkan hal yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Surat Edaran ini adalah sesuai zonasi yang dikeluarkan BNPB dan Satgas Penanganan Covid-19 per tanggal 9 Mei 2021 bahwa Kota Palembang termasuk zona merah Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19.
“Jika tetap ada yang melaksanakan salat id di masjid, maka konsekuensinya ditanggung pengurus masjid,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Deni Apriansyah, Rabu sore (12/5/2021).
Tak hanya mengatur pelaksanaan salat id, Surat Edaran Bersama itu juga mengimbau peringatan Kenaikan Isa Al Masih Tahun 2021 dalam kondisi pandemi Covid-19 dilaksanakan di rumah masing-masing.
Deni berharap, masyarakat tidak suuzan menyikapi keputusan yang dikeluarkan H-1 Lebaran itu. Menurut Deni, hal ini semata-mata untuk melindungi masyarakat karena situasi pandemi Covid-19 ini tidak dapat diprediksi. (ije)

















