MUSI RAWAS, fornews.co – Masyarakat pengendara umum dan pribadi di Kabupaten Musi Rawas (Mura), mengeluhkan pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Simpang Semambang, Kecamatan Tuah Negeri.
Karena pelayanan SPBU ini disebut warga diduga lebih mendahulukan kepentingan kendaraan penimbun BBM yang menggunakan tangki modifikasi.
Kondisi ini sangat terlihat jelas ketika warga pengendara umum dan pribadi yang hendak mengisi BBM di SBPU tersebut, saat dalam antrean selalu berbarengan dengan mobil modifikasi penimbun BBM.
Warga yang protes dengan petugas SPBU karena lebih mendahulukan kendaraan penimbun BBM itu, justru dijawab petugas SBPU bahwa itu sudah aturan dari pengelola SPBU. Bisa ditebak, antara warga dan petugas SPBU kerap terjadi cekcok.
Anehnya, warga yang mengeluhkan sikap dan pelayanan di SPBU Simpang Semambang ini, malah tidak ada sama sekali tindakan dari aparat penegak hukum (APH).
Menurut Sandi (45), warga Muara Kelingi, tiap kali hendak mengisi BBM di SPBU Simpang Semambang ini selalu kesulitan. Ini karena kerap berbarengan antrean dengan pembeli menggunakan tangki modifikasi jenis mobil.
“Ya giman pak, saya ini mau cepat, dari dusun mau ke rumah sakit, tetapi ketika masuk SPBU, petugas SPBU ini mengatakan harus masuk antrean pengisi BBM tangki modifikasi,” keluh dia, Jumat (15/08/2025).
Sandi menilai, tindakan petugas SPBU inisangat arogan dan mengedepankan aksi premanisme. Karena mereka mengaku bahwa semua ini sudah aturan dari SPBU. Jadi, kondisi ini terjadi dan dilakukan secara terang-terangan.
“Silakan pihak SPBU mau melayani para penimbun BBM mencari keuntungan. Tetapi, bisa bedakan mana pengguna umum dan pribadi. Jangan dijadikan satu rangkaian sehingga memakan waktu lama,” kata dia.
Begitu juga yang diutarakan Robi (35), salah satu pengguna kendaraan pribadi, yang sempat cekcok dengan petugas SPBU hanya gara-gara antrean ini.
“Petugas di SPBU ini ngotot dan mengedepankan tindakan tidak terpuji. Saya heran, dimana APH khususnya Polres Mura. Aksi pembelian penimbunan BBM di depan mata tidak ada tindakan. Seharusnya jangan jadi masalah dilapangan apalagi keributan yang berujung adanya korban jiwa,” ungkap dia.
Robi menegaskan, sebagai masyarakat pembeli BBM umum dan pengedara pribadi, tentu meminta PT Pertamina Patra Niaga, Polda Sumsel, dan Pemerintah Daerah (Pemkab) Mura untuk menindak tegas SPBU 24.316.154, karena lebih mengutamakan penjualan ke penimbun BBM daripada masyarakat umum dan pribadi.
“Ini tidak sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, bahwa tindakan arogan, kesewenangan dan objek vital untuk masyarakat umum hanya dikuasai pihak-pihak tertentu yang meraup keuntungan. Sedihnya, para APH juga melakukan pembiaran yang diduga turut berperan di SPBU tersebut,” tandas dia. (aha)