PALEMBANG, fornews.co – Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas (Mura), inisial BA, dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Hotel Alam Sutra, Palembang, Selasa (11/3/2025).
Penangkapan tersangka BA ini, setelah tim penyidik dibantu tim intelijen Kejati Sumsel mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke Palembang.
”Setelah diketahui, titik lokasi tersangka BA di Sukabangun II Palembang tepatnya di Hotel Alam Sutra, selanjutnya tim penyidik dan tim intelijen Kejati Sumsel langsung menuju target lokasi untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka BA,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, Selasa (11/3/2025).
Saat itu, ungkap Vanny, tim penyidik memberi pengertian kepada tersangka BA, yang akhirnya mau dibawa ke Kantor Kejati Sumsel. Sebelumnya, tersangka BA ini juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.
”Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi tersangka, telah berpindah-pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat ditangkap di Palembang,” ungkap dia.
Setelah tersangka BA dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas 1A Pakjo Palembang.
Terkait modus operandi, ungkap Vanny, tersangka BA bersama tersangka RM, RS, SAI dan AM, dalam penerbitan izin, serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 Hektare (Ha) yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
”Bahwa dari lahan negara lebih kurang 5.974,90 Ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tandas dia.
Perbuatan tersangka BA melanggar (Primair) Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, (Subsidair) Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aha)