PALEMBANG, fornews.co – Pengembangan pariwisata di Pulau Kemaro yang dilakukan Pemkot Palembang dipersoalkan keturunan keempat Mgs Abdul Hamid atau lebih dikenal sebagai Ki Marogan. Mereka mengklaim memiliki bukti sah kepemilikan Pulau Kemaro.
Perwakilan zuriah Ki Marogan, Dedek Chaniago menunjukkan bukti sah kepemilikan Pulau Kemaro lewat surat-surat lama bersegel tahun 1881 dan ditandatangi serta Putusan Pengadilan Nomor 3863 Tahun 1987.
“Surat ini berbahasa Arab dan sudah diterjemahkan oleh Pengadilan Agama tahun 1960,” ujarnya kepada media, Jumat (5/3/2021).
Oleh karena itu, Dedek meminta Pemkot Palembang mengkonfirmasi atau berkoordinasi dengan pemilik sah tanah terlebih dahulu sebelum membangun Pulau Kemaro menjadi lokasi pariwisata unggulan Kota Palembang.
“Mempertimbangkan bukti sah surat dan putusan pengadilan, maka bagi yang menduduki atau menempati atau menyerobot tanah sebagian atau seluruhnya Pulau Kemaro, agar segera konfirmasi atau koordinasi dengan pemilik sah Pulau, sebelum pemilik sah akan mengajukan Permohonan Eksekusi Tanah,” tegasnya.
Wali Kota Palembang Harnojoyo menanggapi klaim zuriah Ki Marogan ini. Kepada wartawan, Harnojoyo mengatakan, masalah kepemilikan lahan di Pulau Kemaro akan diselesaikan bagaimana teknisnya.
“Nanti kita lihat kepemilikannya, yang jelas Pemerintah Kota (Palembang) sudah memegang sertifikat seluas 30 hektare. Kalau ada yang tidak setuju silakan. Penyelesaiannya silakan mereka datang baik-baik,” tutur Harnojoyo. (yas)