
PALEMBANG, fornews.co-Awalnya, terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pemprov Sumsel Tahun 2013, Laonma Pasindak Lumban Tobing, tetap tenang sesaat Majelis Hakim yang diketuai Saiman, membacakan penetapan penahanan terhadap dirinya selama 30 hari, usai menyampaikan putusan sela, pada sidang di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Kamis (06/04).
Laonma sempat berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya terkait penetapan yang dibacakan Majelis Hakim tersebut. Kemudian, setelah Laonma berjalan menuju kursi pengunjung sidang dan menghampiri sang istri, isak tangis pun mulai terdengar. Olga, istri Laonma, langsung menangis dan sempat ditenangkan kerabat dan rekan-rekan Laonma.
Melihat tangisan istri dan dukungan dari kerabat, serta rekan-rekan kerjanya, terdakwa yang merupakan Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel mulai menunjukkan rasa sedikit emosional. Itu terpantau, usai Laonma memeluk erat istrinya dan pergi menuju mobil kejaksaan yang akan membawanya ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Palembang. Laonma langsung melepaskan kartu identitas (ID Card) sebagai Kepala BPKAD, yang selalu dipakai di kantong kemejanya dan melemparkannya ke salah satu rekan kerjanya. “Biarlah buangke be,” ujarnya singkat, sambil berlalu.
Nah, saat akan hendak masuk ke mobil kejaksaan dan ditanya wartawan terhadap penahanan dirinya, Laonma mengatakan tetap mengikuti proses. “Ini keputusan dari suatu proses, kita ikuti dulu. Ya, sekarang bukan soal kecewa atau tidak, kita berdoa saja kawan-kawan, mohon doanya ya,” katanya, langsung menuju mobil.
Menanggapi penahanan Kepala BPKAD Sumsel tersebut, Staff Ahli Hukum dan Pemerintahan Pemprov Sumsel Permana menuturkan, pihaknya akan melihat dulu. Karena setelah ini akan ada sidang-sidang berikutnya. “Nanti Pak Gubernur yang akan mencari jalan keluar, apakah nanti akan ada pelaksana tugas barang kali, untuk menjalankan roda keuangan di Pemprov Sumsel,” tuturnya.
Disinggung apakah nanti Gubernur Sumsel Alex Noerdin akan menjadi saksi, Permana menyatakan, belum tahu. “Karena sidang ini masih panjang, saksi-saksi yang akan dihadirkan pihak kejaksaan kan belum ada. Tadi juga kita dengarkan bersama, demi keamanan bersama bahwa kawan kita mulai hari ini ditahan selama 30 hari,” tandasnya. (tul)















