PALEMBANG, fornews.co – Pemilu Serentak yang berlangsung hari ini diiringi sejumlah persoalan. Meski persoalan hampir terjadi di sejumlah daerah, namun kejadian menonjol terjadi di Banyuasin dan Palembang.
Dari monitoring KPU Sumsel sejak pagi hingga sore tadi, persoalan yang ramai diperbincangkan adalah kekurangan surat suara di beberapa TPS di Kota Palembang. Lalu ada pula keterlambatan logistik Pemilu di Talang Kelapa, Banyuasin yang mengakibatkan molornya proses pemungutan suara di 117 TPS.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana menerangkan, untuk persoalan di Kota Palembang, telah diatasi dengan menggeser persediaan surat suara yang lebih dari TPS lain di sekitarnya. Meski tidak menyelesaikan masalah sepenuhnya, namun langkah itu yang paling dimungkinkan untuk dilakukan.
“Mengenai kekurangan surat suara di Palembang, kami belum bisa inventarisir seluruhnya karena belum ada laporan dari KPPS. Belum tahu kekurangan surat suara terutama Pilpres. Kalau memang surat suara Pilpres yang kurang, diselesaikan pencoblosan 4 surat suara. Sedangkan kekurangan surat suara Pilpres akan dilakukan Pemilu susulan. Tapi kita tunggu laporan resmi KPU Palembang terlebih dahulu,” ujar Kelly pada press conference di Gedung KPU Sumsel, Rabu (17/04) sore.
Sedangkan masalah menonjol lainnya yang disoroti pihaknya, kata Kelly, adalah hilangnya 5 kotak suara Pilpres di Kelurahan Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Padahal dalam check list 5 kotak suara Pilpres tersebut sudah keluar dari gudang KPU. Akan tetapi persoalannya, kotak suara Pilpres tersebut tidak pernah sampai di TPS 9, 10, 11, 12, dan 13.
“Sudah keluar dari gudang KPU Banyuasin tapi dicari-cari tidak ketemu. Sementara warga sudah tidak sabar ingin menyalurkan hak suaranya. Diputuskan KPPS bisa melangsungkan pemungutan 4 jenis surat suara (DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD RI) terlebih dahulu sambil KPU Banyuasin mencari kelebihan surat suara di TPS lain dan dapat 1.000 lembar surat suara Pilpres,” katanya.
Diterangkan Kelly, dari 5 TPS yang tidak bisa mencoblos surat suara Pilpres itu, 2 TPS mau melakukan pemungutan suara dengan 4 jenis surat suara yang ada dan menunggu datangnya surat suara Pilpres dari TPS lain. Akan tetapi warga di 3 TPS lainnya tidak bersedia menunggu untuk melakukan pencoblosan kalau surat suara belum lengkap.
“Bagi warga yang tidak mau mencoblos maka akan dilakukan pemungutan suara susulan setelah KPU mengganti surat suara Pilpres yang hilang,” tuturnya.
“Tapi kami (KPU Sumsel) belum bisa memutuskan apakah 5 kotak suara yang berisikan sekitar 1.300 surat suara Pilpres itu benar hilang atau terselip dan terkirim ke tempat lain karena masih terus ditelusuri informasinya,” imbuh Kelly.
Lalu untuk persoalan di Dapil II meliputi Kecamatan Pulau Rimau, Tungkal Ilir, Betung dan Suak Tapeh, dimana surat suara DPRD Kabupaten yang salah cetak, Kelly mengatakan, telah diputuskan tidak melakukan pemungutan suara untuk DPRD Kabupaten Dapil II.
“Untuk Banyuasin Dapil II ini sudah pasti akan dilakukan Pemilu susulan. Jadi 445 TPS akan diulang semua pencoblosan tapi hanya surat suara DPRD Kabupaten. Sesuai aturan berlaku, Pemilu susulan dilaksanakan paling lama 10 hari dari pemungutan suara. Kita juga sudah koordinasi dengan KPU RI untuk cetak ulang surat suara Dapil II Banyuasin yang berjumlah kurang lebih 104.000 plus cadangan 2% sehingga total mencapai 110.000-an surat suara,” papar Kelly.
Sementara itu, Komisioner KPU Sumsel Hepriyadi menambahkan, surat suara salah cetak baru diketahui hari ini pada saat pencoblosan dimulai. Adapun yang tercetak di surat suara tersebut judulnya benar akan tetapi isinya salah alias tertukar dengan nama Caleg Dapil I Banyuasin.
“KPU Banyuasin itu menggunakan tenaga dari Jawa untuk sortir dan pelipatan. Memang kerjanya cepat tapi mereka tidak tahu isinya salah. Kalaupun ini ada unsur kelalaian komisioner KPU Banyuasin, ya pasti ada sanksinya. Soal sanksi itu ranahnya DKPP yang akan menilai sebesar apa kesalahan yang dilakukan,” tukas Komisoner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan ini. (ije)