PALEMBANG, Fornews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumsel mencatat hingga saat ini ada 67 orang di Sumsel yang dipantau terkait merebaknya virus corona.
Ke-67 orang ini merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri. Serta, Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke Bumi Sriwijaya.
Kepala Seksi Surveillance dan Imunisasi Dinkes Sumsel, Yusri mengatakan sejak 30 Januari hingga saat ini ada 67 orang yang dipantau. Dimana, 52 orang dinyatakan sehat, sedangkan 15 orang lainnya masih dalam proses pemantauan.
“Kebanyakan WNI tapi ada juga WNA yang merupakan TKA di daerah Muaraenim,” katanya, Selasa (10/03).
TKA ini diantaranya berasal dari Taipei, Tiongkok, Beijing, dan Thailand. Masuknya TKA ini pada akhir Januari hingga pertengahan Februari. Setelah itu, WNA sudah dilarang lagi masuk ke Sumsel. Mengingat, ditutupnya penerbangan terutama dari daerah yang terjangkit.
Ia menerangkan masuknya TKA ini karena memang sudah lama bekerja di wilayah Sumsel. Hanya saja, mereka sempat pulang ke negaranya dan datang lagi ke Sumsel pada Januari hingga Februari.
Menurutnya, pemantauan yang dilakukan di Sumsel ini tergolong ketat seperti jika ada batuk, sesak napas serta memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri dalam kurun waktu 14 hari maka langsung dipantau bahkan dirawat di ruang isolasi.
Bahkan, jika kondisi orang sehat. Namun, memiliki riwayat perjalanan dari luar negeri tetap saja akan dipantau sehingga jika orang tersebut sakit dapat langsung ditangani.
“Inilah standar prosedurnya karena ditakutkan menyebar jadi harus dipantau,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Palembang, Nur Purwoko Widodo mengatakan sejauh ini belum ada kasus covid 19 yang terjadi di Sumsel. Namun, pihaknya tentu terus menjaga ketat disetiap pintu masuk baik di Bandara hingga pelabuhan.
Untuk di Bandara yakni pengecekan melalui Thermal Scanner sehingga setiap pendatang akan dicek suhu tubuhnya. Sedangkan, di pelabuhan dilakukan pengecekan oleh petugas langsung.
Pemeriksaan di pelabuhan ini dilakukan diambang luar. Artinya, sebelum masuknya kapal di pelabuhan diperiksa dahulu di ambang luar.
“Semua yang ada di kapal itu hingga kru nya diperiksa dahulu. Setelah dipastikan maka diperbolehkan masuk ke pelabuhan,” singkatnya. (lim)
















