JAKARTA, fornews.co – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan Pengumuman Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN oleh Badan Kepegawaian Negara, Rabu (5/5/2021).
Firli menyampaikan, pelaksanaan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan oleh KPK untuk pengalihan status pegawai menjadi ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan PP Nomor 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK Nomor 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.
Oleh karena itu KPK bekerja sama dengan BKN menyelenggarakan tes asesmen kebangsaan sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Firli menerangkan, sebanyak 1.351 pegawai KPK mengikuti rangkaian asesmen TWK mulai dari 18 Maret – 9 April 2021. Hari ini, KPK mengumumkan hasil asesmen sebagai berikut, pegawai yang Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.
Menindaklanjuti hasil asesmen ini, Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan terhadap hasil asesmen TWK untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan Memenuhi Syarat maupun Tidak Memenuhi Syarat.
Firli menambahkan, KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPANRB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” tegas Firli.
Konferensi pers ini dihadiri oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa. (ije)

















