PALEMBANG, fornews.co – Gubernur Provinsi Sumatra Selatan Herman Deru bersama 17 Bupati/ Wali Kota se-Sumsel mengikuti pengarahan Ketua KPK RI Firli Bahuri seputar pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
“Pemprov Sumsel berharap usai aucara audiensi Pimpinan KPK hari ini, Bupati dan Wali Kota mengerti lebih mendalam cara mencegah dan memberantas korupsi dan fokus pada kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Deru usai mendampingi Ketua KPK RI Firli Bahuri pada audiensi dengan para Bupati/Wali Kota se-Sumsel di auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis (15/4/2021).
Menurut Deru, untuk mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah yang bersih dan transparan serta akuntabel, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov Sumsel. Dimulai dengan penataan kebijakan dan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dari awal kita memang konsen dengan masalah pemberantasan korupsi ini. Dengan diawali niatan tulus guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya.
Deru pun menyambut baik dan mendukung program rencana aksi KPK RI yang memberikan standar kepada Pemda dalam membangun kerangka kerja untuk memahami elemen risiko korupsi berdasarkan sektor wilayah atau instansi yang rentan terhadap tindak pidana korupsi.
“Melalui program KPK tersebut, kita banyak mendapat pencerahan tentang kewajiban-kewajiban sebagai kepala daerah utamanya dalam penyelenggaraan barang dan jasa. Dan lagi ada yang menarik, terjadi dialog tadi ada enam kepala daerah yang berdiskusi secara terbuka dengan Ketua KPK, sehingga kita merasa mendapat panduan tentang masalah pemberantasan korupsi di daerah,” tukasnya.
Ketua KPK RI, Firli Bahuri mengatakan, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, KPK melakukan pendekatan dengan mengajak seluruh masyarakat, stakeholder, para politisi, para penyelenggara negara agar sadar akan bahaya korupsi yang bisa menghambat tujuan nasional.
Menurut Firli, fakta empiris yang sering terjadi tindakan korupsi itu terkait dengan perizinan usaha, perizinan tambang, perizinan untuk para investor. Oleh sebab itu KPK mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk tidak mempersulit perizinan. KPK sejauh ini terus mengikuti bagaimana pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan menerapkan pelayanan sistem elektronik.
“Dengan pelayanan secara elektronik, hubungan secara fisik antara pemohon izin dan pemberi izin dapat dihindari. Itu salah satu cara kita untuk melakukan pencegahan korupsi. Adapun garda terdepan dalam pencegahan praktik korupsi di daerah ada pada Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” kata Firli. (ije)

















