JAKARTA, fornews.co – Sebanyak 1.402 instansi di Indonesia yang terdiri dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, hanya 21 instansi yang telah memenuhi 100 persen kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan status kelengkapan dinyatakan lengkap.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding menyatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap 21 institusi yang telah selesai merampungkan LHKPN tersebut.
“Meski batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun pelaporan 2020 hingga 31 Maret 2021 mendatang, seluruh wajib lapor (WL) pada 21 instansi ini telah melaksanakan kewajibannya sebelum batas waktu secara tertib dan lengkap,” ujar dia, Rabu (24/2/2021).
KPK sendiri telah melakukan verifikasi atas laporan yang disampaikan dan juga telah mengumumkannya pada laman elhkpn.kpk.go.id. Nah, dari 21 instansi tersebut, hanya satu yang berasal dari Sumatra Selatan (Sumsel), yakni DPRD kota Prabumulih.
Daftar 21 instansi yang telah lapor secara lengkap per tanggal 22 Februari 2021, yakni: Pemkab Tapanuli Selatan (693 WL); Pemkab Karo (334 WL); Pemkot Gorontalo (213 WL); Pemkab Boyolali (204 WL); Pemkab Bombana (193 WL); Pemkab Tapanuli Utara (99 WL); DPRD Brebes (50 WL); DPRD Boyolali (45 WL); Pemkab Sanggau (44 WL); DPRD Tapanuli Selatan (35 WL); DPRD Halmahera Selatan (30 WL); DPRD Soppeng (30 WL); DPRD Alor (30 WL); DPRD Gorontalo (25 WL); DPRD Kota Barru (25 WL); DPRD Prabumulih (25 WL); DPRD Kab Pulau Morotai (20 WL); DPRD Kab Nias Barat (20 WL); PD Kabupaten Pati (8 WL); PDAM Tirta Berkah Pandeglang (1 WL); dan PT Cemani Toka (1 WL).
KPK juga, terang Ip[i, mengapresiasi inisiatif dari beberapa instansi yang memajukan tenggat waktu pelaporan, dengan beragam sanksi administratif untuk mendorong kepatuhan lapor di lingkungan instansinya.
“Itu menunjukkan satu bentuk komitmen dan langkah awal pencegahan korupsi untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas PN dalam melaporkan kekayaannya,” terang dia.
Ipi menambahkan, bahwa UU No 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, mewajibkan PN untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.
PN yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(aha)