JAWA TENGAH, fornews.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terstruktur melalui jaringan kepala desa.
Dalam proses penyidikan, KPK mengamankan uang tunai senilai sekira Rp2,6 miliar.
Uang itu diduga berasal dari pungutan terhadap delapan desa di Kecamatan Jaken.
Dana itu disebut dikumpulkan dari calon perangkat desa yang ingin mendapatkan posisi tertentu.
Penyidik juga menyita tiga karung berwarna hijau, putih, dan kuning yang berisi tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
Di dalam karung tersebut terdapat kantong plastik serta goodie bag dengan nominal berbeda-beda, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah per paket.
Karung-karung itu sempat berpindah tangan dalam sebuah pertemuan singkat, ketika seorang perempuan menyerahkannya kepada seorang pria yang berada di dalam mobil.
Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus oleh KPK.
Berdasarkan konstruksi perkara, uang dari desa-desa itu dikonsolidasikan melalui Jan, Kepala Desa Sukorukun.
Selanjutnya dana diduga dialirkan ke Yon, Kepala Desa Karangowo, sebelum akhirnya sampai kepada Sudewo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan seluruh uang yang disita merupakan bagian dari alat bukti perkara.
“Semua itu barang bukti kasus Pati yang kami amankan dari penguasaan Jan, Jion, Yon, dan SDW,” ujar Budi pada Rabu, 21 Januari 2026, dikutip fornews.co dari sindonews.
KPK menilai praktik tersebut menunjukkan adanya pola pemerasan dalam proses birokrasi desa.
Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya tersangka lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh langsung proses pelayanan publik di tingkat desa yang seharusnya berjalan transparan dan bebas dari transaksi ilegal.
Ikuti Berita dan Artikel lain di Google News
Teks: A.S. Adam | Editor: A.S. Adam
Copyright © Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.
















