SEKAYU, fornews.co – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terus melakukan penggeledahan di tiga titik, terkait kasus dugaan korupsi pada lalu lintas pelayaran wilayah perairan Sungai Lalan, Kabupaten Muba tahun 2019-2025, pada Selasa (14/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH menyampaikan, bahwa tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi yakni, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Muba Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara di Jalan Kol. Wahid Udin, Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
“Kemudian, Kantor CV. R yang beralamat di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang dan rumah saksi SR yang beralamat di Jalan Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang,” ujat dia, Rabu (15/4/2026).
Vanny mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan berupa barang bukti elektronik berupa 1 unit laptop, 3 unit telepon seluler (ponsel), 1 unit CPU, serta dokumen yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” ungkap dia.
Terkait modus operandi, jelas Vanny, kasus ini bermula dengan proses terbitnya PERBUP Muba No. 28 Tahun 2017, yang menetapkan bahwa tongkang yang melewati jembatan harus dipandu oleh tugboat, yang mana ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan CV R pada tahun 2019 dan PT A pada tahun 2024. Berikutnya, CV R dan PT A ditunjuk sebagai operator pemanduan dengan adanya tarif layanan jasa pemanduan.
“Untuk setiap kapal yang menggunakan jasa CV R dan PT A dilakukan pungutan terhadap lalu lintas layanan jasa pemanduan dengan tarif Rp9 – 13 Juta per sekali lintas, yang mana sama sekali tidak masuk ke Pemerintah Daerah Muba. Adapun Ilegal Gain (keuntungan secara tidak sah) kurang lebih sebesar Rp160 miliar,” tandas dia. (kaf)
















