SEKAYU, fornews.co – Untuk mewujudkan tata laksana pemerintahan yang baik atau good governance, pemerintah telah mengintegrasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam satu pintu serta dapat meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!).
LAPOR ini telah ditetapkan sebagai sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Road Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!) tersedia di laman website www.lapor.go.id.
Asisten Deputi Sistem Informasi Pelayanan Publik, Kementerian PANRB Yanuar Ahmad menerangkan, pengelolaan pengaduan sebagai kebutuhan di antaranya pemerintah yang transparan dan akuntabel, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta sebagai evaluasi kualitas pelayanan publik dan dasar pengambilan kebijakan. Selain itu, menurutnya konsep SP4N ada tiga di antaranya Permasalahan, Prinsip SP4N dan tujuan SP4N itu sendiri. Diterangkannya yang jadi permasalahan tersebut, pengelolaan pengaduan belum terintegrasi sehingga penanganan berjalan parsial dan tidak terakomodir terjadi inefisiensi dan duplikasi pengaduan.
“SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan ‘no wrong door policy’ yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya. Artinya, tidak ada lagi istilah salah lapor atau salah pintu saat masyarakat mengadukan sesuatu. Dengan demikian, hadirnya SP4N-LAPOR! bertujuan agar penyelenggara pelayanan publik dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik serta memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya dalam Webinar Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!), Rabu (14/10).
Narasumber lainnya, Dwiyoga P. Soediarto dalam paparannya menerangkan terkait roadmap sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional untuk tahun 2020-2024. Menurutnya, aspek utama dalam penguatan SP4N-LAPOR! kedepannya yaitu organisasi, SDM, tata laksana, komunikasi dan partisipasi publik, pemantauan dan evaluasi, integrasi dan pengembangan sistem IT, serta penguatan kebijakan dan regulasi.
“Diharapkan roadmap SP4N mampu mewujudkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, terpercaya dan partisipatif,” terangnya.
Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga mengatakan, Dinkominfo Muba bersama OPD terkait akan terus meningkatkan pelayanan publik dan siap menyampaikan aspirasi, laporan, dan komentar dari masyarakat melalui SP4N-Lapor! tersebut.
“Harapan kami kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, laporan dan komentar yang membangun terkait dengan pelayanan publik di Muba ini melalui SP4N-LAPOR!. Karena SP4N-LAPOR! ini wadah untuk masyarakat adukan pelayanan publik. Dan kami siap untuk menyampaikan aspirasinya masyarakat kepada pihak atau OPD terkait,” ujarnya yang mengikuti webinar dari virtual room Dinkominfo Muba didampingi Sekretaris Dinkominfo Nurzahrawati dan Kabid Informasi Publik Handrias. (ije)

















