SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex menunjuk Aka Anggara Saputra sebagai Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu. Hal ini seiring habis masa jabatan Lurah lama Abu Hasan yang memasuki masa pensiun.
Penunjukan Aka Anggara berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya Nomor: 821.2/621/BKPSDM/2020. Aka Anggara menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Serasan Jaya mulai 1 Juli 2020.
“Karena Lurah sebelumnya memasuki masa pensiun, maka Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya diberikan kepada saudara Aka Anggara Saputra yang sebelumnya menjabat Kasi PPDK Kecamatan Sekayu,” ujar Camat Sekayu Marko Susanto usai menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Lurah Serasan Jaya di Aula Kantor Camat Sekayu.
Menurut Marko, Plt Lurah Serasan Jaya merupakan tugas tambahan Aka Anggara disamping tetap melaksanakan tugas sebagai Kasi PPDK Kecamatan Sekayu.
“Laksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab serta amanah. Tentunya sebagai Plt Lurah akan menghadapi banyak tugas-tugas penting terutama intensitas kemasyarakatan yang meningkat,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyebutkan, Surat Perintah Pelaksana Tugas tersebut diberikan agar tidak terjadi kekosongan pejabat di Kelurahan Serasan Jaya, mengingat tugas Lurah sangat penting untuk melayani masyarakat.
“Jalankan tugas dengan baik, dan tetap mengingatkan warga setempat untuk patuh pada protokol kesehatan COVID-19 serta mengedukasi warga untuk selalu menjaga kebersihan,” kata Dodi. (ije)
















