SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex mengambil keputusan untuk membatasi operasional rumah makan di wilayah Muba. Hal ini mengantisipasi agar tidak terjadi lonjakan penularan wabah Covid-19 di Muba.
“Dengan berat hati, kita memberlakukan pembatasan jam operasional bagi pelaku usaha rumah makan mulai buka pukul 08.00 sampai dengan pukul 19.00 WIB. Kecuali rumah makan yang buka 24 jam dengan ketentuan melayani membungkus atau take away,” ujar Dodi, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, kata Dodi, pelaku usaha juga wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu menyediakan tempat mencuci tangan dan sabun, memakai masker, serta menjaga jarak.
“Lalu, pemilik usaha restoran, rumah makan, warung makan atau makanan, kafe dan sebagainya agar tidak menyediakan meja atau kursi untuk makan di tempat dan hanya melayani untuk membungkus atau take away,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Muba, Azizah menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 440/186/DAGPERIND/V/2021 Tentang Pembatasan Operasional Bagi Pemilik Usaha Restoran, Rumah Makan, Warung Makan, Usaha Makanan dan Kafe Dalam Kabupaten Musi Banyuasin, ke tiap pelaku usaha di Muba.
“Aturan ini kita berlakukan dalam rangka mengantisipasi terjadinya peningkatan penyebaran kasus Covid-19 khususnya dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dan demi kebaikan kita semua warga Muba khususnya pelaku usaha,” tukasnya. (ije)