PALEMBANG, fornews.co – Pemerintah Provinsi Sumsel bakal meluncurkan program Isbat Nikah Terpadu, Sumsel Bersatu. Program ini sebagai solusi bagi pasangan suami istri yang belum mengantongi buku akta nikah.
Dalam pelaksanaannya, Pemprov akan menggandeng Pengadilan Tinggi Agama Sumsel dan selanjutnya dilakukan penandatangan nota kesepahaman bersama (Mou) dengan bupati/wali kota se Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, program ini merupakan salah satu upaya pemprov memberikan kepastian legalitas hukum terhadap perkawinan berupa surat nikah. Serta bagi anak baru lahir yang belum mendapatkan dokumen resmi berupa akta kelahiran.
“Saya ingin membuat isbat nikah terpadu di Sumsel. Jadi nanti saya ajak bupati/wali kota duduk bersama dengan Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumsel, untuk mengakomodir saudara-saudara kita yang belum memiliki buku nikah. Intinya kita mau mempermudah masyarakat,” kata Herman Deru usai menerima audensi Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Sumsel Endang Ali Ma’sumdi, Rabu (13/02).
Herman Deru menilai, isbat nikah secara terpadu menjadi solusi terbaik bagi pasangan yang belum mendapatkan dokumen berupa buku nikah. Sebab selama ini yang terjadi, meskipun secara hukum agama sudah sah, namun legalitasnya secara administrasi negara belum. Akibatnya, kerap menyulitkan masyarakat untuk berurusan, terutama dengan masalah kependudukan.
“Terutama tekait dengan pembuatan surat-surat dokumen negara seperti pembuatan akta kelahiran anak, kartu identitas anak, pembuatan paspor untuk umrah dan haji, serta untuk kelancaran urusan kependudukan lainnya,” paparnya.
Selain itu, program isbat nikah terpadu ini memiliki tujuan untuk penertiban administrasi kependudukan bagi warga Sumatra Selatan. “Kalau persoalan buku nikah ini tidak hanya dirasakan oleh yang beragama Islam saja, melainkan persoalan tersebut juga dirasakan oleh umat agama lainnya,” ujar Herman Deru.
Untuk mempercepat terselenggaranya program ini, Herman Deru meminta biro hukum untuk membuatkan draf MoU-nya.
“Biro hukum fasilitasi ini, buatkan draf MoU-nya antara Pemprov dengan Pengadilan Tinggi Agama, yang nanti juga diikuti oleh Pengadilan Agama di derah dengan bupati/wali kota untuk memfasilitasi warga mendapatkan buku nikah melalui isbat nikah secara terpadu,” tukasnya. (bas)
















