KAYUAGUNG, fornews.co – Salah satu organisasi pemantau pemilu mengendus ada dugaan pelanggaran pemilu di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering ilir (OKI).
Hasil pantauan dari Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS) di Kabupaten OKI tersebut, ada temuan tidak pidana pemilu terkait dugaan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur, yang bersekongkol dengan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Sumsel dari daerah pemilihan (dapil) 3, Partai Nasdem nomor urut 1 atas Inisial SS.
Dewan Pembina BPPSS, Sigit Muhaimin SH, MH menyatakan, dugaan tersebut sesuai dengan adanya temuan Model D. Hasil Kecamatan DPRD Provinsi yang tidak sesuai dengan Model C.
“Itu Hasil DPRD Provinsi di beberapa TPS di Kecamatan Mesuji Makmur yang bersifat terstrukur dan massif, yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur,” ujar dia.
Temuan lainnya, kata Sigit, yakni ada dugaan penambahan perolehan suara pada Calon Legislatif DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 Partai Nasdem Nomor Urut 1 atas Inisial SS, dan dugaan pengurangan perolehan suara partai politik dan caleg tertentu.
“Yang berakibat menguntungkan Caleg DPRD Provinsi Sumsel dapil 3 Partai Nasdem dengan Inisial SS dan merugikan salah satu partai politik dan caleg tertentu,” kata dia.
Dari dua temua dugaan itu, ungkap Sigit, baik Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Mesuji Makmur, serta Caleg DPRD Provinsi Sumsel Dapil 3 Partai Nasdem inisial SS, diduga melakukan tindak pidana pemilu yang melanggar Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,” ungkap dia.
Ketua dan Anggota PPK kecamatan Mesuji Makmur, terang dia, diduga melanggar pasal 6 Ayat (3) huruf a. Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum, menyatakan bahwa berkepastian hukum maknanya dalam penyelengaraan pemilu, penyelenggara pemilu melaksanaan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami (PBBSS) melaporkan permasalahan ini ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor: 017/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 pada tanggal 28 Februari 2024,” terang dia.
BPPSS, jelas Sigit, mencurigai adanya aksi penyelewengan suara yang tersusun masif dan sistematik (TSM) yang mungkin melibatkan okum PPK dan Panwascam, serta KPPS dan PPS Mesuji.
“Awalnya diagendakan tanggal 1 Maret 2024, hal ini menambah dugaan kami terhadap pemilu di Kabupaten OKI yang sarat dengan dugaan kecurangan,” tandas dia.
Hingga saat ini, hasil rekapitulasi pleno tingkat kecamatan mesuji makmur belum di bacakan di rekapitulasi terbuka KPU OKI. (aha)