SUMSEL, fornews.co — Alat berat yang ditemukan di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, menjadi bukti pembukaan lahan tanpa izin hingga 100 hektare.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyebut operasi ini berangkat dari laporan warga yang memperkuat dugaan adanya penguasaan kawasan hutan negara secara ilegal disertai transaksi jual beli lahan.
Sejumlah dokumen seperti kwitansi turut diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Dua nama kini menjadi fokus penyidikan Z, yang diduga menguasai lahan, dan S, yang menjalankan aktivitas pembukaan dengan mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan Mandiri Jaya.
Klarifikasi dari KPH Lalan Mendis memastikan kelompok tersebut tidak memiliki legalitas yang membuktikan adanya penyalahgunaan skema kelompok tani untuk memberi kesan sah pada kegiatan yang melanggar hukum.
Di lokasi yang sama, tim juga mendapati kanal, tanggul, bangunan sederhana, serta tanaman kelapa sawit yang sudah lebih dulu ditanam. Hal ini menjadi indikasi bahwa aktivitas telah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
Petugas tidak bekerja dalam kondisi mudah. Upaya pengamanan sempat dihambat oleh pihak yang berusaha menggagalkan penyitaan.
Situasi ini menunjukkan bahwa praktik perambahan bukan tindakan sporadis, melainkan memiliki kepentingan yang ingin dipertahankan.
Penyitaan satu unit ekskavator di kawasan hutan produksi Mangsang Mendis kembali memunculkan pertanyaan seberapa jauh negara benar-benar hadir melindungi hutan dari praktik pembukaan lahan ilegal yang terus berulang.
Operasi Balai Gakkum Kehutanan Sumatera bersama KPH Lalan Mendis pada 12 April lalu merupakan tindakan penegakan hukum yang celah pengawasannya masih dimanfaatkan.
Secara hukum, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Kehutanan yang telah diperbarui, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Meski demikian, publik kerap mempertanyakan apakah penindakan akan berhenti pada pelaku lapangan atau menjangkau aktor yang lebih besar di baliknya.
Pengamanan ekskavator menjadi langkah awal menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi persoalan yang lebih luas tetap dipertanyakan bagaimana memastikan kawasan hutan tidak terus berubah fungsi secara diam-diam.
Tanpa pengawasan yang konsisten dan transparansi penanganan kasus, pola serupa berpotensi terulang di tempat lain.
Gakkum Kehutanan menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak lain dan meminta masyarakat tidak terlibat dalam transaksi lahan ilegal.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hari dalam laporannya, 17 April 2026.
Seruan ini penting, tetapi juga perlu diiringi perlindungan bagi warga yang melapor serta kejelasan tata kelola kawasan hutan agar tidak terus dimanfaatkan oleh pihak yang mencari keuntungan cepat.
Kasus di Mangsang Mendis menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri dan membutuhkan komitmen lintas sektor, penguatan kelembagaan di tingkat tapak, serta keberanian membuka jejaring aktor yang selama ini luput dari jerat hukum.
Tanpa itu, penyitaan alat berat hanya akan menjadi catatan sementara dalam siklus panjang perusakan hutan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan tanpa izin serta tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal.

















