FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Rabu, 4 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

WNA Tiongkok Penyelundup Satwa di Bandara Soetta Siap Disidangkan

Kasus paralon di Soetta tegaskan perlawanan Negara atas perdagangan satwa

Senin, 20 April 2026 | 15:33
BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)

BARANG bukti berupa paralon menjadi bukti jajaran Gakkum Kehutanan Republik Indonesia terhadap Yj WN Tiongkok yang melakukan penyelundupan satwa burung langka melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta. (foto fornews.co/kemenhut)

JAKARTA, fornews.co — Kasus penyelundupan satwa ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta memasuki fase penuntutan bentuk ketegasan negara dalam melindungi kekayaan hayati.

Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya, Senin, 20 April, menyatakan kasus ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi tentang menjaga fungsi alam.

“Perkara ini penting karena negara tidak membiarkan satwa liar Indonesia keluar sedikit demi sedikit melalui jalur penumpang internasional,” ujarnya.

BacaJuga

Barantin Gagalkan Penyelundupan Satwa Asal Thailand di Bandara Soekarno-Hatta

Local Hero in Tourism WIA 2026, Kemenpar Cari Penggerak Wisata Daerah

Indonesia dan Filipina Bangun Koridor Nikel ASEAN

Load More

Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara telah melimpahkan tersangka YJ (51), warga negara Tiongkok, beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Banten setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21).

“Dengan membawa perkara ini sampai Tahap II, kita menegaskan bahwa kekayaan hayati Indonesia bukan barang yang bisa dibawa keluar negeri tanpa konsekuensi hukum,” jelasnya.

Langkah ini menandai upaya negara mengunci jalur keluar ilegal kekayaan hayati dari pintu udara internasional.

Burung-burung yang dicabut dari habitatnya berperan sebagai penyerbuk dan penyebar biji, menghilangkan satwa tersebut berarti merusak mata rantai ekosistem.

Pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas Aviation Security pada 12 Desember 2025 di Terminal 3.

Sebuah koper tujuan Xiamen diperiksa dan ditemukan berisi 13 burung hidup yang disembunyikan dalam potongan pipa paralon dan kantong kain.

Dari identifikasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta mencatat satu ekor Cica Daun Lebar, satwa dilindungi, serta jenis lain seperti Kacer, Murai Batu, Anis Merah, Kancilan Bakau, dan Kutilang Emas.

Seluruhnya kini dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur untuk pemulihan kondisi.

Kepala Balai Gakkum Jabalnusra, Aswin Bangun, menegaskan penyidikan bergerak melampaui peran kurir.

Penelusuran diarahkan pada asal-usul satwa, rantai pengumpulan, hingga pihak yang diduga mengatur pengiriman ke luar negeri.

Pendekatan ini dimaksudkan memutus praktik terorganisasi, bukan hanya menghentikan satu peristiwa.

Pihak berwenang menjerat YJ dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990. Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Pemerintah, di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Rohmat Marzuki, mendorong penegakan hukum yang konsisten hingga ke hulu jaringan.

Ikuti Berita dan Artikel lain di Google News
Teks: A.S. Adam | Editor: A.S. Adam
Copyright © Fornews.co 2016-2026. All rights reserved.

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: GakkumKehutananKementerianpenyelundupanSatwa
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Menpar Widiyanti Apresiasi Bali Spirit Festival 2026

Next Post

Forum Ekonomi Syariah Sumatera 2026: Dorong Penguatan Ekosistem yang Inklusif dan Berkelanjutan dari Palembang

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)
Metropolis

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026

JAKARTA, fornews.co - Tiga jenderal polisi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan...

Read more
Kusmanto didampingi tim kuasa hukumnya Advokat Lisa Merida saat melaporkan oknum polisi ke Bidpropam Polda Sumsel, Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

2 Oknum Polisi Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel, Diduga Terlibat Mafia Tanah

Selasa, 3 November 2026
Koalisi Pers Sumsel menyampaikan 6 tuntutan utama terkait kasus pengeroyokan dan intimidasi dua jurnalis dan mahasiswa di depan Mapolda Sumsel, Senin (2/11/2026). (fornews.co/foto: Sidratul Muntaha)

Pelaku Pengeroyokan 2 Jurnalis Tak Kunjung Ditangkap, Polda Sumsel Dinilai Hanya Ulur-ulur Waktu

Senin, 2 November 2026
Atlet Catur disabilitas Lubuklinggau, Mila Purnamasari, peraih medali emas Peparprov 2025 Muba. (fornews.co/ist)

Bonus Belum Cair, Atlet Disabilitas Lubuklinggau Curhat di Medsos hingga Viral, Minta Penghargaan yang Layak

Senin, 2 November 2026
Menteri Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, Gubernur Sumsel Herman Deru, Bupati OKI Muchendi Mahzareki saat berada di lokasi penanganan karhutla lahan gambut di Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Minggu (1/11/2026). (fornews.co/ist)

Tak Hanya Evaluasi Karhutla Sumsel, Menteri LH Bawa Metode Baru Mitigasi Kebakaran Lahan Gambut di OKI

Minggu, 1 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In