PALEMBANG, fornews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Selatan (Sumsel), me-warning (beri peringatan) kepada sejumlah media massa baik cetak maupun online di daerah ini.
Ketua Bawaslu Sumsel, Junaidi menyampaikan bahwa dalam tugas pengawasan yang dilakukan, pihaknya mendapati sejumlah media massa baik cetak maupun online memuat iklan Calon Legislatif (Caleg) yang akan bertarung di Pemilu 2019 mendatang, di waktu yang ditentapkan. Demikian itu, berdasarkan ketentuan merupakan pelanggaran Pemilu.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, pemasangan iklan tersebut, merupakan perbuatan tindak pidana Pemilu (Pasal 492) yang sanksinya berupa 1 tahun kurungan dan denda Rp12 juta,” ujarnya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu dengan Mitra Kerja, di Kantor Bawaslu Sumsel, Senin (15/10).
Lanjutnya, berdasarkan hasil temuan tersebut, pihaknya belum melakukan langkah jalur hukum baik terhadap Caleg maupun pengelola. Kendati demikian, pihaknya saat ini tengah memberikan surat peringatan dan memanggil penanggung jawab dari media massa terbesar di Sumsel, untuk dipintai keterangan.
“Kita berharap, dari sekarang (kemarin) tidak ada lagi pelanggaran demikian itu. Kita meminta kepada pemilik media untuk ikut menciptakan situasi yang kondusif dan ikut menyukseskan Pemilu 2019,” harapnya.
Dalam kesempatan ini, Junaidi juga mengingatkan kepada para Parpol dan Caleg untuk tidak memuat materi citra diri di media sosial (Medsos) yang tidak didaftar ke KPU. Karena demikian itu nantinya bisa merugikan bagi Caleg itu sendiri.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto menambahkan, ketentuan ini hendaknya benar-benar dipahami oleh Caleg. Selain soal larangan pemasangan iklan di luar massa kampanye, pihaknya juga akan mengamati terkait dana kampanye.
“Soal dana kampanye dikenai sanksi administrasi. Artinya, Caleg bisa digugurkan dari pencalonannya. Tentunya kita tidak menginginkan ini terjadi. Mari menjaga ketertiban Pemilu dengan memedomani aturan yang ada,” ucapnya.
Sementara, Komisionee KPU Sumsel, Ahmad Naafi mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PKPU Nomor 33 Tahun 2018, hingga waktu yang ditentukan maka dilarang bagi Caleg maupun media massa berkampanye atau memuat materi terkait citra diri dari para Caleg.
“Dalam aturan (PKPU) ini dikenal yang namanya alternatif, dalam hal pengertian dalam kampanye menegnai iklan. Ada ketentuan, bukan kulatif. Satu saja yang ditemukan itu sudah kampanye misalnya menampilkan poto caleg atau nomor urut. Walau tidak memaparkan visi misi itu sudah kampanye,” jelasnya.
Lanjut Naafi, mengenai ketentuan ini, penyelenggara Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pers. Menurutnya, media massa yang melakukan pelanggaran penanganannya akan diserahkan ke Dewan Pers berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu.
“Media massa diharapkan memahami betul soal regulasi Pemilu, terutama menyangkut pemasangan materi iklan peserta Pemilu. Sebelum tanggal 23 Maret 2019 (hingga 21 hari ke depan) dilarang memuat apapun menyangkut citra diri para Caleg,” tukasnya. (ibr)

















