JAKARTA, fornews.co – Aturan main soal sponsor klub sepak bola di kompetisi Indonesia sudah jelas, namun ternyata masih ada klub yang menjalin kerja sama dengan produk yang dilarang di industri sepak bola. Bisa jadi hal ini karena sikap PSSI maupun penyelenggara kompetisi yang kurang tegas.
Liga 1 2020 telah dimulai 29 Februari lalu. Kompetisi kasta tertinggi Indonesia ini berlangsung lancar, meriah dengan animo suporter yang luar biasa dan damai. Namun sorotan mengarah kepada dua klub peserta Liga 1 yaitu Persib Bandung dan PS Tira Persikabo. Bagaimana tidak, kedua klub ini dengan percaya diri memasang sponsor yang jelas-jelas dilarang di jersey mereka. Jika Tira Persikabo dengan sponsor SBOTOP yang merujuk pada agen judi online, maka Persib memasang ‘Pria Punya Selera’ yang merupakan tagline produk rokok di Indonesia.
Terkait hal ini, PT LIB telah mengeluarkan surat edaran terkait sponsor untuk klub-klub di sepakbola Indonesia. Surat tersebut dikeluarkan, Selasa (25/02/2020).
“Terkait implementasi peraturan nasional soal sponsor industri olahraga tertanggal 25 Mei 2019, PT Liga Indonesia Baru (LIB) telah menyampaikan penegasan kembali bahwa sesuai peraturan pemerintah yang berlaku, LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian,” kata Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan, dilansir dari pssi.org.
Menurut Iriawan, adapun landasan peraturan terkait poin ini tertuang dalam beberapa poin, yaitu:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 2;
2. PP No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan;
3. PEPRES No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
4. PERMENDAG No. 20 Tahyn 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
5. Hasil Rapat Koordinasi POLRI dan PSSI pada tanggal 20 Februari 2020 dan
6. Hasil Rapat Koordinasi Satgas Anti Mafia Boladan PSSI pada tanggal 25 Februari 2020.
“Bila klub tetap melakukan ikatan kerja sama dengan pihak yang telah dilarang pada peraturan tersebut, hal itu merupakan tanggung jawab klub sepenuhnya.” kata Iriawan tanpa merinci sanksi yang diberikan kepada klub yang melanggar aturan tersebut. (ije)
















