SEKAYU, fornews.co – Kepala Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang, Agus Sutadi meminta kepala daerah memperketat pengawasan terhadap PNS yang mengajukan pindah tugas dengan alasan yang tidak kuat.
“Ini bukan hanya berlaku bagi yang baru dilantik tapi juga PNS yang sudah lama. Jadi, pak Bupati, kami tidak akan menyetujui perpindahan PNS dengan alasan yang tidak kuat. Pak Bupati juga harus menolak dan tidak menyetujui (perpindahan PNS) jika alasannya tidak memenuhi syarat dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Agus saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Banyuasin dan bertemu dengan Bupati Dodi Reza Alex di ruang audiensi Bupati Muba, Jumat (19/06).
Menurut Agus, proses mutasi PNS saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan PNS, khususnya di Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) dan umumnya di wilayah kerja BKN Kantor Regional VII yang meliputi Sumsel, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung.
Agus menerangkan, pelaksanaan mutasi saat ini mengacu pada sistem merit yang konsisten. Seperti undang-undang, PNS dihadirkan untuk mewujudkan tujuan negara, yaitu memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Poin-poin penting ini justru sering dilupakan PNS. Dalam bahasa sederhana Presiden Jokowi mengatakan bahwa birokrasi harusnya deliver bukan hanya sent.
“Artinya PNS sebagai mesin birokrasi harus mampu mensejahterakan masyarakat. Bagaimana tidak, jumlah PNS yang berjumlah sekitar 2 persen penduduk mengakses langsung anggaran Pemerintah sebesar 30 sampai 40 persen. Jika hanya sent, maka keberadaan PNS hanya akan menghasilkan kesenjangan di masyarakat. PNS makin sejahtera, sementara masyarakatnya tertinggal,” katanya.
Menurut Agus, terlampau seringnya PNS berpindah tugas bukan hanya mengganggu kinerja organisasi, tetapi menggangu karier PNS itu sendiri. PNS yang sering berpindah umumnya memiliki karier seperti gergaji. Pindah tanpa jabatan, berkarier naik jabatan, dan kemudian pindah tanpa jabatan lagi, begitu seterusnya. Sejauh ini belum ada kesimpulan penyebab maraknya mutasi PNS.
“Sinyalemen sementara karena pemahaman PNS yang hanya mementingkan dirinya, bukan masyarakat yang dilayaninya. Sifat ini bersinergi dengan semangat nepotisme yang kuat dengan adanya sponsor, yang diyakini dapat memompa karier seorang PNS. Semangat nepotisme bisa karena persaudaraan atau pertemanan, bisa juga dibangun dengan materi atau dukungan politik. Sinyalemen lain mengarah pada adanya sejumlah materi yang hadir mengiringi proses mutasi PNS,” jelas Agus.
Agus juga menyampaikan, dari analisa awal, ada kecenderungan PNS yang sangat ingin mutasi, terlebih yang telah berkali-kali, adalah PNS yang hanya mementingkan dirinya semata, serta kurang memikirkan pelayanan bagi masyarakatnya. Untuk kasus seperti ini, BKN akan terus konsisten dan berharap agar para sponsor dapat mengikuti aturan seperti pada penerimaan CPNS. Karena setiap PNS saat dilantik sudah menyatakan bersedia ditempatkan di mana saja.
Di sisi lain, Kepala BKN Regional VII Palembang juga memuji suksesnya pelaksanaan Tes SKD CPNS di Musi Banyuasin yang telah digelar beberapa waktu yang lalu.
“Kami apresiasi pelaksanaan SKD CPNS formasi 2019 di Kabupaten Muba. Bahkan pelaksanaan di Muba dapat dijadikan percontohan bagi daerah lain. Pada kesempatan ini kami juga menyerahkan produk kepegawaian di antaranya, Persetujuan Teknik Kenaikan Pangkat, Kartu Pegawai, Kartu Suami/Istri, Persetujuan Mutasi dan Persetujuan Penetapan Pesiun,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Muba Dodi Reza Alex menyambut baik apa yang disampaikan Kepala BKN Regional VII Palembang. Berdasarkan hal tersebut, kata Dodi, dia tidak akan mengizinkan dan menandatangani mutasi pegawai yang tidak memenuhi syarat. Ia juga meminta kepala dinas untuk tidak ikut memberikan rekomendasi kepada pegawai terkait mutasi tanpa alasan yang jelas tersebut.
“Selama ini dalam hal mutasi hanya mengacu kepada peraturan bahwa PNS boleh mutasi selama masa kerja minimal enam tahun, dan juga disesuaikan dengan kondisi kebutuhan SDM pada suatu instansi, baik PNS tenaga pendidik maupun kesehatan juga. Nah dengan adanya laporan ini, maka nanti BKPSDM Muba agar segera mengkaji untuk dibuatkan regulasi yang kuat agar PNS tidak dengan mudah melakukan mutasi,” ucap Dodi. (ije)

















