JAKARTA, fornews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyebutkan, ada banyak kasus narkoba yang terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari yang ditangani tahun lalu, BNN menangani 38 kasus narkoba terkait TPPU.
“Puluhan kasus itu bernilai hampir Rp1 triliun berupa tunai dan asset,” ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari di Jakarta, yang dilansir Anadolu Agency, Rabu (28/02/2018).
BNN, kata Arman, sudah melobi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung agar hasil sitaan TPPU itu bisa digunakan untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. “Namun belum bisa semuanya, tahun lalu sudah terima sebagian,” katanya.
Arman menyebutkan, hasil sitaan TPPU yang digunakan BNN itu berupa rumah di Jakarta Utara yang dijadikan kantor BNN dan kendaraan senilai Rp27 miliar.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Badaruddin mengatakan saat ini pihaknya tengah menangani 26 kasus TPPU. Meliputi kasus korupsi, narkoba dan perpajakan.
“Kasus ini penting, kejahatan besar, baik dari volume maupun dampak ke masyarakat,” terangn Kiagus.
Salah satu kasus TPPU terkait narkoba itu adalah aksi sindikat internasional dengan tersangka Devi Yuliana (DY) yang melibatkan dana Rp6,4 triliun. DY menjual narkoba dari 14 negara ke Indonesia lewat enam perusahaan impor fiktif untuk memudahkan transaksi keuangan keluar negeri. DY juga mengakumulasi hasil transaksi narkoba itu untuk berbisnis money changer.
“Ini kontradiksi karena pemerintah justru sedang berupaya menarik dana dari luar negeri,” imbuh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Irjen Pol Rokhmad Susanto.
Sektor keuangan, ujar Rokhmad, mempermudah konsumen dalam pembukaan rekening namun dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkoba. Dari kasus DY saja, Bank Indonesia memantau lebih dari 5.000 transaksi.
Agar hal serupa tak terulang, kata Rokhmad, OJK perlu memperketat sistem pengawasan keuangan. “Ke depan perlu sinergisitas lebih matang dengan berbagai lembaga,” tukasnya. (AA)

















