
JAKARTA, fornews.co-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendata, dari tahun 2011-2015 tindak lanjut rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan (LHPLK) Kemenenterian Hukum dan HAM (Kemenkumham), mencapai 153 rekomendasi atau senilai Rp200,49 miliar.
“Untuk yang telah selesai ada 72 rekomendasi senilai Rp37,9 miliar, dalam proses 48 rekomendasi senilai Rp162,57 miliar, dan belum ditindaklanjuti 33 rekomendasi senilai Rp0,00,” ujar Dr Agung Firman Sampurna, SE, Msi, Anggota 1 BPK RI, pada acara Penyampaian LHPLK Kemenkumham tahun 2016 oleh BPK, di Graha Pengayoman Kemenkumham, Rabu (31/05).
Temuan yang masih proses tindak lanjut, papar Agung, yakni tentang penerapan kurs atas PNBP Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK), yang dipungut oleh PT BRI (Persero) Tbk yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kemudian, pengadaan perangkat keras sistem penerbitan paspor RI tidak sesuai ketentuan, serta kelebihan pembayaran pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenkumham.
“Jadi, peningkatan akuntabilitas Kemenkumham itu, bahwa akuntabilitas bukan kewajiban pengelola keuangan negara saja, melainkan suatu budaya yang harus dibangun bersama (accountability for all). Inspektorat Jenderal sebagai APIP diharapkan berperan secara optimal dan konsisten dalam pengelolaan keuangan dan barang negara lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.
Agung mengungkapkan, bahwa pihaknya baru mengetahui kalau Kemenkumham membina hubungan khusus kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Menurutnya, sistem pengendalian internal itu merupakan salah satu hal yang paling utama, untuk menjamin tata kelolah keuangan tersebut akuntabel dan salah satu indikator utama, yang memungkinkan satu laporan opini keuangan itu menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dilingkungan pengendalian, tiga yang pertama itu adalah integritas, komitmen atas kompetensi, dan baru membangun kepemimpinan yang kondusif. Itu tiga hal yang pertama dan bagian itu seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM, komitmen dan kompetensi. Jadi, tidak tidak masuk akal dan tak mungkin, satu yang namanya kementerian atau lembaga keuangan atau entitas pengelola keuangan negara bisa jadi akuntabel kalau SDM nya tidak kompeten. Mungkin mereka itu tidak kotor, tapi tidak mampu, gambarannya seperti itu,” ungkapnya.
BPK, urai Agung, tidak mengatakan dari sekian banyak yang tidak kompeten, tapi opini itu mencerminkan. Tahun ini, walaupun laporan keuangan pemerintah pusat LKPP itu WTP, tetapi ada setidaknya ada enam kementerian/lembaga yang disclaimer.
“Saya kurang hafal jumlahnya, ada yang masih wajar dengan pengecualian (WDP) dan itu cukup besar. Salah satu kebanggaan Kemenkumham itu, karena satkernya besar. Salah satu kesulitan bagaimana menjadi WTP itu, cara mengendalikan satker yang besar di seluruh Indonesia sebanyak 920 satker,” urainya.
Agung menerangkan, masyarakat harus paham dulu, bahwa laporan keuangan yang tujuannya dalam memberikan opini, ini baru akuntabilitas. Kalau pemeriksaan kinerja, tentu masih akan diperiksa lagi. “Tadikan ada yang menanyakan tentang masalah lapas, saya baru bicara dengan Sekjen, Irjen dan Menteri, kita akan melakukan pemeriksaan kinerja atas pelayanan lapas. Biar kita lihat, bahwa selain opini itu WTP, tapi juga perform atau tidak. WTP itukan patuh atau tidak terhadap ketentuan perundang-undangan, tata kelola keuangannya baik, tidak ada masalah dalam pengelolaan keuangan, tapi masalah pelayanan kan lain lagi. Tapi akuntabel itu merupakan modal dasarnya, sama dengan teman-teman, apakah bisa mempunyai kemampuan stamina bagus kalau tidak sehat,” terangnya.
Agung menegaskan, pemberian opini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan dan pemeriksaaan. Pada BPK itu sistem, melibatkan banyak orang dan digunakan standar pemeriksaan, yang mengadopsi dan dikembangkan dari praktik internasional terbaik secara internasional, dan dijamin dengan mekanisme penjaminan mutu yang prosedurnya sangat ketat.
“Didalamnya ada quality insurance dan quality control, dimana tidak ada bergantung kepada seorang tortama, kepada kepala auditorat bahkan tidak bergantung kepada satu anggota BPK,” tukasnya.
Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yassona H Laoly menyampaikan, dari semua yang direkomendasikan BPK, pasti ada perbaikan. Karena, pihaknya mengakui tidak ada yang sempurna 100%.
“Tadi saja ada rekomendasi dari BPK, tapi kita Kemenkumham konsisten. Sejak awal sudah dikatakan, pengelolaan keungangan tanggung jawab institusional dan konstitusional. BPK yang diberi mandat konstitusional melakukan itu dengan betul-betul dan sungguh-sungguh. BPK Profesional, saya harus katakan itu pengalaman kami. Merespon itu, kami jauh-jauh sudah mengundang Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk melatih selurun SDM kami yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan. Ini sebuah kebanggaan tersendiri, karena kami termasuk Kementerian dengan pengelolaan keuangan terbaik dari kementerian yang pagu anggarannya diatas Rp10 triliun,”ujarnya.
“Rekomendasi dari BPK itu kadang membuat kita pusing tujuh keliling juga. Makanya sejak awal kita katakan, agar tidak terlalu pusing ya kita latih SDM nya. Jangan tempatkan orang sejarah untuk mengelola keuangan, tentu tidak bisa,” pungkasnya. (tul)
















