FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    Kapolda Sumsel, Irjen Pol Sandi Nugroho dan Advokat, Kurator & Pengurus dari DR Hukum & CO, Adv. Hengki, SH, MH. (fornews.co/ist)

    Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho Diharap Mampu Kolaborasikan Penegak Hukum dan Elemen Masyarakat

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Senin, 12 Oktober 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:05
Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital

Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik. Dia mengkritik Tempo dan menyebutnya tidak layak disebut media dengan jurnalisme berkualitas karena sering diadukan ke Dewan Pers, bahkan beberapa kali dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik. Dalam sejumlah kasus, Tempo diwajibkan melakukan koreksi dan meminta maaf.

Saya menilai pandangan itu keliru dan sesat pikir. Si kawan ini mencampuradukkan beberapa hal sekaligus. Pengaduan jelas tidak sama dengan pelanggaran, kesalahan etika jurnalistik juga tidak selalu sinonim dengan ketidakjujuran, serta melaksanakan kewajiban koreksi tidak sama dengan ketiadaan integritas.

BacaJuga

[OPINI] APMF 2026 Blueprint the Beyond: Mencari Model Bisnis Baru Jurnalisme di Era AI

Imbas 25 Media Digugat Perdata di PN Palembang, Komite Keselamatan Jurnalis Angkat Bicara

Jurnalis Senior Kunci Menjaga Standar Praktik Jurnalistik

Load More

Mari saya jelaskan dengan lebih terperinci. Saya sampaikan pada kawan itu bahwa media yang dilaporkan ke Dewan Pers belum tentu bersalah. Pengadu tentu merasa diperlakukan tidak adil oleh media, namun proses pemeriksaan di Dewan Pers-lah yang akan menentukan benar tidaknya terjadi pelanggaran kode etik jurnalistik.

Apalagi, media yang melakukan kesalahan belum tentu tidak beretika. Ketika media melakukan koreksi dan minta maaf, media itu justru sedang melakukan kewajiban etiknya.

Terakhir, saya balik menantang dia: apakah media yang tidak pernah dilaporkan ke Dewan Pers sudah tentu lebih berkualitas dari Tempo?

Saya tidak bermaksud mengatakan Tempo selalu benar. Poinnya bukan di situ. Saya hendak menjelaskan bahwa organisasi media yang serius menjaga kualitas memang harus bersedia mengakui kesalahan, menerima pengaduan, dan mempertanggungjawabkan pekerjaannya kepada publik.

Dalam ekosistem pers yang baik, etika jurnalistik memang tidak hanya ditegakkan dari dalam. Etika juga ditegakkan secara eksternal. Jurnalisme profesional di mana pun memiliki dua mekanisme akuntabilitas.

Pertama, pengawasan internal melalui standar editorial yang mengatur cara wartawan memperoleh informasi, memeriksa fakta, menguji bukti, meminta konfirmasi, dan menyajikan laporan secara akurat serta adil. Kontrol kualitas tidak berhenti setelah berita diterbitkan; media juga harus memeriksa kembali pekerjaannya ketika muncul keberatan atau kesalahan.

Karena itulah, sejak 2010, Tempo memiliki ombudsman internal sebagai bagian dari sistem pengawasan dan akuntabilitas jurnalistik. Lembaga ini menjadi jembatan antara pembaca, narasumber, pihak yang diberitakan, dan redaksi.

Ombudsman Tempo meninjau produk jurnalistik, memeriksa pengaduan, meminta klarifikasi, mengevaluasi proses penyusunan berita, dan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan media. Lembaga ini juga dapat merekomendasikan perbaikan atau, jika ditemukan persoalan serius, mengusulkan sanksi, dengan tetap memberi kesempatan kepada wartawan atau editor untuk menjelaskan tindakannya.

Tempo juga memiliki Komite Etik, yang dibentuk pada 2013 untuk memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Wartawan Tempo. Komite ini dapat bersidang berdasarkan laporan Ombudsman atau pihak lain, dengan anggota majelis yang ditunjuk sementara untuk menjaga independensi dan menghindari benturan kepentingan. Sudah beberapa kali komite ini memproses pelanggaran etik internal.

Keberadaan Ombudsman dan Komite Etik tentu tidak menjamin semua produk Tempo bebas kesalahan. Efektivitasnya harus terus dievaluasi, termasuk pelaksanaan rekomendasi dan pencegahan kesalahan berulang. Keberadaan sistem ini menunjukkan bahwa Tempo serius menegakkan etika melalui proses pemeriksaan yang dapat mengoreksi pekerjaan redaksi.

Kedua, pengawasan eksternal. Di Indonesia, sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Dewan Pers berfungsi mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik dan membantu menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan.

Keduanya saling melengkapi. Pengawasan internal memungkinkan media memperbaiki masalahnya sendiri, sedangkan pengawasan eksternal mencegah media menjadi satu-satunya penentu apakah pekerjaannya telah memenuhi standar profesional.

Karena itu, mekanisme pengaduan oleh publik merupakan fondasi jurnalisme berkualitas. Media tidak boleh meminta kepercayaan publik tanpa bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaannya. Namun, menurut pendapat saya, jumlah pengaduan semata bukan ukuran yang sahih untuk menentukan kualitas sebuah media. Anggapan bahwa semakin sering media diadukan, semakin buruk kualitasnya, adalah pernyataan yang bermasalah secara metodologis.

Pengaduan adalah keberatan yang harus diperiksa sebelum disimpulkan sebagai pelanggaran. Tidak semua pengaduan berakhir dengan putusan pelanggaran; sebagian diselesaikan melalui klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau kesepakatan.

Dewan Pers, dalam laporan kinerjanya pada Agustus 2026, menyebut tingginya pengaduan sebagai indikator kesadaran dan partisipasi publik sekaligus peringatan dini mengenai kemungkinan pelanggaran. Karena itu, angka pengaduan harus dibaca dalam konteks, bukan dijadikan vonis tentang mutu media.

Media yang menerbitkan ribuan berita per bulan, termasuk investigasi tentang korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, mungkin menerima lebih banyak pengaduan daripada media yang hanya menerbitkan sedikit berita, apalagi hanya berdasarkan siaran pers. Perbedaan itu dapat mencerminkan skala produksi, jangkauan, dan sensitivitas isu, tapi jelas bukan mutu.

Penilaian yang lebih valid harus melihat jenis dan keseriusan kesalahan etik yang ditemukan Dewan Pers, proporsinya terhadap keseluruhan berita, kekuatan verifikasi yang dilakukan redaksi, pemenuhan hak jawab, independensi editorial, ada tidaknya tindakan korektif, serta apakah kesalahan yang sama berulang.

 

Empat pengaduan, empat konteks berbeda

Pengalaman Tempo menunjukkan bahwa setiap perkara harus dibaca berdasarkan substansinya.

Pada Juli 2023, Menteri BUMN Erick Thohir mengadukan siniar Bocor Alus Politik terkait pembahasan manuver politiknya melalui PSSI dan BUMN. Dewan Pers memediasi kedua pihak pada 17 Juli 2023. Sengketa diselesaikan melalui kesepakatan: Tempo memberi ruang klarifikasi dan hak jawab, tanpa kewajiban menurunkan tayangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa pengaduan tidak selalu berakhir dengan pencabutan berita. Hak jawab memungkinkan pihak yang merasa dirugikan menyampaikan pandangan dan publik memperoleh informasi tambahan.

Pada 2024, giliran Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengadukan pemberitaan Tempo. Dewan Pers menemukan kesalahan angka pada sampul majalah—ratusan izin usaha tambang nikel tertulis menjadi ribuan—serta ketidakakuratan dalam penjelasan regulasi pengelolaan lahan. Tempo mengakui kekeliruan dan memperbaiki sampul digital sesuai rekomendasi.

Kesalahan tersebut tidak otomatis membuktikan seluruh temuan investigasi Tempo tidak benar; karena Dewan Pers tidak mempersoalkan substansi keseluruhan laporan.

Pada 2025, Kementerian Pertanian mempersoalkan konten “Poles-Poles Beras Busuk” yang diterbitkan Tempo. Dewan Pers menilai poster dan materi visualnya tidak akurat, melebih-lebihkan, serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Tempo menerima putusan itu dan melaporkan pelaksanaan koreksinya.

Lagi lagi di sini kita perlu jeli karena penilaian Dewan Pers terhadap poster dan visualisasi perlu dibedakan dari keseluruhan akurasi laporan Tempo mengenai persoalan beras.

Contoh keempat adalah pengaduan Kementerian Pertahanan pada Juli 2026 terkait tayangan Bocor Alus Politik mengenai konflik polisi dan jaksa dalam pengusutan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Pengaduan mempersoalkan narasi tentang dugaan pertemuan yang melibatkan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

Dalam proses penyelesaian di Dewan Pers pada Agustus 2026, satu segmen BAP dinilai melanggar ketentuan etik terkait penyebutan sumber dan verifikasi. Tempo kemudian memberi ruang hak jawab kepada Kementerian Pertahanan, yang membantah keterlibatan Sjafrie dalam pertemuan maupun intervensi penegakan hukum.

Dari empat perkara ini, integritas redaksi Tempo diuji: apakah media bersedia menerima temuan pelanggaran kode etik, memberi ruang kepada pihak yang dirugikan, dan memperbaiki prosedur kerjanya?

Tentu saja keempat perkara tersebut memiliki objek, konteks, dan hasil berbeda. Menyatukannya dalam satu persepsi yang menyimpulkan Tempo tidak beretika adalah penyederhanaan yang mengabaikan substansi masing-masing kasus.

Menurut saya, ada paradoks dalam anggapan bahwa Tempo tidak beretika karena sering melakukan koreksi. Karena Kode Etik Jurnalistik justru mewajibkan wartawan mengoreksi berita yang keliru.

Pasal 10 mengatur kewajiban mencabut, meralat, dan memperbaiki informasi yang salah serta menyampaikan permintaan maaf. Pasal 11 mengatur kewajiban melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Koreksi bukan cara media untuk menyelamatkan reputasi, melainkan bagian dari etika jurnalistik. Kesalahan yang terjadi menunjukkan ada kegagalan pada bagian tertentu dari proses kerja, tetapi kejujuran mengakuinya, kesediaan memperbaiki, dan keberanian meminta maaf juga merupakan tindakan etis.

Permintaan maaf tentu tidak otomatis memulihkan kerugian. Media yang berulang kali melakukan pelanggaran serius tanpa memperbaiki sistemnya layak dikritik. Namun, jika pengakuan kesalahan justru dianggap bukti ketidaketisan, media akan terdorong menutupi kesalahan.

Jurnalisme berkualitas membutuhkan budaya di mana kesalahan dapat ditemukan, dibicarakan, diperbaiki, dan dijadikan pelajaran.

Sejak berdiri pada 1971, Tempo meliput berbagai isu kepentingan publik, termasuk perilaku pemegang kekuasaan, kebijakan pemerintah, korupsi, konflik kepentingan, dan pengelolaan sumber daya negara. Wajar jika pemberitaan semacam itu kerap memicu keberatan.

Pihak yang diberitakan dapat mempersoalkan fakta, sumber, interpretasi, atau dampak pemberitaan. Sebagian keberatan mungkin beralasan, sebagian lain merupakan perbedaan pendapat yang tidak otomatis menunjukkan pelanggaran etik. Semua pihak berhak menggunakan mekanisme pengaduan ke Dewan Pers sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999.

Namun, pengaduan juga tidak otomatis membuktikan pemberitaan salah. Tingginya jumlah pengaduan dapat menunjukkan perhatian dan jangkauan yang luas. Seringnya pengaduan juga bisa berarti dampak pemberitaan yang besar, pengungkapan fakta yang krusial dan penting, kontribusi signifikan terhadap perdebatan publik, serta potensi perubahan kebijakan atau tindakan yang mengikutinya.

Bagi Tempo, setiap pengaduan mengingatkan bahwa pekerjaan jurnalistik memiliki konsekuensi. Semakin besar pengaruh berita terhadap pandangan masyarakat dan reputasi pihak yang diberitakan, semakin besar pula kewajiban menjaga akurasi.

Reputasi tentu penting, tetapi tidak menggantikan bukti. Tempo tidak boleh dianggap berkualitas hanya karena sejarahnya yang panjang, pengalamannya dibredel pemerintah Orde Baru, berbagai investigasi penting yang pernah dipublikasikan atau deretan penghargaan jurnalistik. Semua itu bagian dari rekam jejak, tapi bukan jaminan bahwa setiap berita Tempo selalu benar.

Kualitas Tempo harus dibuktikan melalui praktik sehari-hari: ketelitian mencari fakta, keberanian menguji klaim pemegang kekuasaan, independensi editorial, keterbukaan terhadap pengaduan, dan konsistensi melakukan koreksi.

Independensi bukan berarti bebas dari pengawasan. Organisasi yang mengklaim independen justru harus bersedia diawasi, termasuk oleh masyarakat yang tidak sependapat dengan pemberitaannya.

Kami tidak meminta publik berhenti mengkritik Tempo atau memaklumi kesalahannya. Yang kami harapkan adalah penilaian yang adil: pengaduan jangan langsung dianggap pelanggaran, kesalahan spesifik mohon tidak otomatis meniadakan substansi temuan pada seluruh karya jurnalistik kami, dan kesediaan kami melakukan koreksi jangan disamakan dengan ketidakjujuran.

Kami terus berikhtiar memperoleh kepercayaan publik melalui setiap laporan jurnalistik dan setiap keputusan ketika kesalahan ditemukan. Ukuran integritas bukan seberapa keras media membela reputasinya, melainkan seberapa konsisten ia mempertanggungjawabkan pekerjaannya.

Walhasil, menurut saya, media yang beretika bukan media yang mengklaim tidak pernah salah. Media beretika adalah media yang berusaha sungguh-sungguh untuk tidak salah, tidak memalsukan fakta, tidak menyembunyikan kekeliruan, dan tidak berhenti memperbaiki diri.

Itulah standar yang terus kami perjuangkan di Tempo—bukan karena kami sempurna, melainkan karena jurnalisme yang layak dipercaya memang harus selalu bersedia diuji. *

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: Bocor Alus PolitikDewan PersjurnalistikKode Etik JurnalistikUU Pers Nomor 40 tahun 1999Wahyu Dhyatmika
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)
Opini

[OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

Senin, 12 Oktober 2026

Penulis: Wahyu Dhyatmika, Direktur Utama Tempo Digital Belum lama, dalam sebuah diskusi yang hangat, seorang kawan melontarkan pandangan yang menggelitik....

Read more
SKK Migas dan Medco E&P bersama Plantari Institute membagikan masker dan susu yang didistribusikan melalui posyandu, di Kabupaten Muba, pada Kamis (8/10/2026) kemarin. (fornews.co/ist)

Dampak Karhutla, 14 Desa di Muba Dapat Bantuan Masker plus Susu dari SKK Migas dan Medco E&P

Minggu, 11 Oktober 2026
Ilustrasi oknum guru P3K paruh waktu di SMP Negeri di Kabupaten Muratara, diduga melakukan rudapaksa terhadap murid perempuan. (fornews.co/ist)

Dunia Pendidikan Muratara Tercoreng, Oknum Guru P3K di SMP Negeri Diduga Rudapaksa Anak Didik

Kamis, 8 Oktober 2026
Relawan Tim Cegah Api, saat mengirim pesan 'Belum Merdeka dari Asap' dan 'Udara Bersih adalah Hak' di depan Jembatan Ampera, pada Rabu, (7/10/2026). (fornews.co/foto: Mushaful Imam)

Wong Palembang Lelah Karhutla, Pesan Belum Merdeka dari Asap dan Udara Bersih adalah Hak Muncul di Ampera

Rabu, 7 Oktober 2026
Majelis Hakim dan JPU KPK mendengarkan keterangan dari terdakwa Fika Nur Alawi, pada sidang PN Kelas 1A Khusus Palembang, Rabu (7/10/2026). (fornews.co/ist)

Untung Abi Nurwardani Lebih Besar dari PT MSA pada Pengadaan Chromebook dan Smart Board Muara Enim

Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In