SEKAYU, fornews.co – Keinginan Pemkab Musi Banyuasin memiliki Unit Kerja Keimigrasian (UKK) semakin mendekati kenyataan. Hal ini ditandai dengan kunjungan pejabat Kantor Imigrasi Palembang dan Kanwil Kemenkumham Sumsel ke Sekayu dalam rangka rapat koordinasi pembentukan kantor UKK di Kabupaten Muba, Rabu (10/2/2021).
Sekda Muba Apriyadi mengatakan, dengan beroperasinya UKK ini di Muba nantinya akan mempermudah bagi warga Muba yang ingin membuat atau memperpanjang paspor. UKK ini sendiri berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dalam melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing, sekaligus pengawasan terhadap orang asing. Kantor UKK ini direncanakan akan dibangun di eks Rumah Dinas Camat Sekayu.
“Mudah-mudahan apa yang kita rencanakan bisa berjalan dengan lancar,” kata Apriyadi pada Rakor yang dihadiri Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel Herdaus dan Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang Azwar Anas.
Apriyadi menyampaikan, keberadaan Kantor UKK diharapkan dapat memberikan pelayanan masyarakat di Muba dan sekitar, sekaligus menjadi data bagi pemerintah daerah terkait keberadaan orang asing. Karena di Muba sendiri terdapat perusahaan-perusahaan besar baik sektor perkebunan, pertambangan, dan juga Migas yang banyak memberdayakan tenaga kerja dari luar.
“Terkait fasilitas lain nanti kita diskusikan apa-apa yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” ujarnya.
Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Herdaus menyampaikan, pihaknya akan all out mendukung dan memenuhi keinginan Pemkab Muba memiliki Kantor UKK.
“Ini merupakan kebanggaan bagi Pemkab Muba dan kebanggaan bagi kami juga, untuk mengembangkan sayap menjemput bola pelayanan keimigrasian buat masyarakat,” ucap Herdaus.
Herdaus menambahkan, sementara menunggu pembenahan infrastruktur pelayanan paspor sudah bisa dilaksanakan di Kabupaten Muba.
“Komitmen ini harus kita bangun, makin cepat makin bagus. Kita izinkan saja pelayanan paspor, sambil infrastruktur kita benahi. Yang penting masyarakat bisa terlayani,” tuturnya.
Kepala Kantor Imigrasi I TPI Palembang, Azwar Anas mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dalam pembentukan UKK di antaranya penandatanganan nota kesepakatan dan ada peninjauan lapangan dari Kemenkumham.
“Kita sangat mendukung, makin cepat makin bagus,” tegasnya. (ije)
















