FORNEWS.CO
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • All
    • Asian Games 2018
    • Babel Muba United
    • Ragam Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    Atlet panjat dinding WPSCC, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali emas pada kategori Lead U-13 Putra. (fornews.co/ist)

    HBB Wall Climbing Competition 2026, 5 Climber WPSCC Rebut 5 Medali Kelompok Umur U-17 dan U-13

    Pemanjat cilik Kota Palembang, Dino Pramana Dipa, usai pengalungan medali pada katagori Boulder U-11 Putra, di Cakung, Jakarta Timur, Minggu (5/7/2026) kemarin. (fornews.co
/ist)

    Festival Panjat Tebing Kelompok Umur 2026: Dua Pemanjat Cilik Palembang Rebut 2 Emas 1 Perak

    Atlet muda cheerleading saat mengikuti Indonesian Cheerleading Association (ICA) South Sumatera Regional Championship 2026, di Lapangan Tenis Indoor Pierre A Tendean Palembang, Minggu (21/6/2026) kemarin. (fornews.co/foto: ist)

    Sebanyak 93 Atlet Muda cheerleading Unjuk Skill pada ICA South Sumatera Regional Championship 2026

    Siswa SMPN 9 Palembang, Fatih Noor Kertanegara, usai penyerahan medali juara 1 O2SN Tingkat Kota Palembang Tahun 2026 cabor Panjat Tebing, di Venue Panjat Tebing JSC Palembang, Minggu (14/6/2026). (fornews.co/foto: ist)

    Cabor Panjat Tebing O2SN Tingkat Kota Palembang, Siswa SMPN 9 Rebut Juara Nomor Lead dan Speed Putra Individu

    MENTERI Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menerima penghargaan di ajang KWP Awards 2026, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis pagi, 16 April 2026. (foto fornews.co/komdigi)

    Menpora Erick Thohir sebut Diplomasi Olahraga Penting untuk Menjaga Hubungan Negara

    Pelatih Timnas Indonesia U-20, Nova Arianto. (fornews.co/foto: ist)

    Ini Daftar 28 Pemain Timnas U-20 yang Dipanggil Nova Arianto Ikuti TC Surabaya

    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • All
    • Advertorial
    • Berita Foto
    • Feature
    • Gaya Hidup
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Opini
    • Peristiwa
    Direktur Utama Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika. (fornews.co/ist)

    [OPINI] Media Beretika Bukan Media yang Tidak Pernah Salah

    KEPALA Dinas Kebudayaan Kota Jogja Yetti Martanti memimpin diskusi Konsolidasi dan Pemantapan Substansi Pengajuan Jogjakarta UNESCO World Book Capital 2028 di Ruang Wijaya Kusuma, Taman Budaya Embung Giwangan, Senin, 28 September 2026. (foto fornews.co/pemkot

    Buku sebagai Kekuatan Kebudayaan, Jogja menuju World Book Capital 2028

    STRUGGLE II Buka Ruang Inklusif bagi Seniman Neurodivergen di Ekosistem Seni Rupa

    LUKISAN karya Samodro. (foto fornews)

    STRUGGLE II: “Kolaborasi Dua Sisi” Pertemuan Tujuh Seniman di Jogja

    PATUNG kuda karya Hery Maizul turut dipamerkan di Bale Gadeng, Sagan. (foto fornews.co/adam)

    Pameran Seni Rupa ‘Merdeka dalam Perbedaan’ Ditutup Akhir Agustus

    Gelar Merti Umbul, Warga Karangwuni akan Kembalikan Fungsi Sungai Belik

    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
Minggu, 8 November 2026
No Result
View All Result
FORNEWS.CO
No Result
View All Result
Home Lain-lain Hukum dan Kriminal

Bukan Hanya Memperkosa, Bapak Kandung ini juga Menukar Tubuh Anaknya dengan Sabu

Senin, 10 April 2017 | 09:29
Meylan (37), saat dibekuk Satreskrim Polres OKU.

Meylan (37), saat dibekuk Satreskrim Polres OKU.

 

 

Meylan (37), saat dibekuk Satreskrim Polres OKU.

BATURTAJA, fornews.co – Entah apa yang ada dibenak bapak kandung DP (12), bukannya mendidik dan membesarkan buah hatinya tersebut, Maylan (37) malah tega memperkosa DP hingga kemaluan korban rusak parah. Tidak hanya itu, Maylan, yang juga residivis kambuhan ini, tega menukarkan tubuh mungil anaknya yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar itu dengan narkoba jenis sab dari salah seorang temannya.

BacaJuga

Demi Sukseskan Porprov Sumsel XIII, Gubernur Herman Deru Tak Tinggal Diam

Soal Kekosongan Kepala Daerah di OKU, Ini Kata Gubernur Sumsel

Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Lahan kuburan Dilantik Jadi Wabup OKU, Ini Kata Gubernur Sumsel

Load More

Perbuatan keji Meylan, terbongkar setelah disimpan rapi oleh korban setelah guru korban merasakan ada kejuanggalan yang terjadi pada korban. Mulanya begini, pagi itu, seperti biasanya sang guru menyuruh para siswa satu persatu untuk maju ke depan. Saat itu giliran korban, namun korban enggan untuk ke depan dengan alasan tidak enak badan.

Kecurigaan guru tersebut bertambah setelah korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan pemeriksaan namun tak kunjung sembuh. Akhirnya sang guru melakukan ini siatif untuk mengorek keterangan dari anak yang tinggal dengan tersangka setelah kedua orang tuanya bercerai ini, dan benar saja, setelah dibujuk akhirnya korban dengan menitihkan air mata menceritakan kejadian tersebut dengan sang guru sehingga terjadilah laporan ke pihak kepolisian.

Kapolres OKU, AKBP NK Widayana Sulandari melalui Kasat Reskrim AKP Hermianto membenarkan adanya penangkapan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tersangkanya ayah kandung korban sendiri. Kata Hermianto, pelaku ditangkap dirumahnya oleh gabungan resmob polres oku dan unit PPA Polres OKU.

Menurut keterangan korban dihadapan petugas yang memeriksanya, kejadian tragis tersebut bermula pada bulan februari 2017 sekitar pukul 01.00 WIB lalu, di mana saat itu korban didatangi pelaku dikamarnya dengan memberikan air meneral, yang membuat korban tidak sadarkan diri.

“Hal tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk “menggagahi” tubuh sang anak. Merasa aksi busuknya berjalan dengan baik, pelaku terus melakukan aksinya hingga terhitung 5 kali yang diingat oleh korban,” terang Harmianto.

Ditambahkan Harmianto, perbuatan bejat pelaku tidak sampai disitu, ketika pelaku ingin mengkonsumsi narkoba dan tidak mempunyai unag, pelaku nekat menukarkan akannya dengan sabu-sabu milik salah satu temannya.

“Untuk saat ini pelaku belum mengakui perbuatannya, namun dari hasil keterangan korban semua perbuatan sudah memenuhi unsur. Pelaku kita kenakan Pasal 81, 82 dan 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara. (gus)

 

 

Bagikan Ke

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)
Tags: FeaturedHukum dan KriminalOKU
Deskripsi Banner

ADVERTISEMENT
Previous Post

Beni Hernedi Ajak Warga Perantauan untuk Pulang Membangun Bersama Muba Tercinta

Next Post

Utamakan yang Prioritas, Ishak Mekki Minta SKPD Pahami Kondisi Keuangan

Ilustrasi polisi tangkap oknum polisi. (fornews.co/ist)
Metro-Sumsel

Bawa Narkoba, Oknum Personel Polres Empat Lawang Diringkus Jajaran Polres Lubuklinggau

Sabtu, 7 November 2026

LUBUKLINGGAU, fornews.co – Oknum polisi yang bertugas di Polres Empat Lawang, inisial Aipda DH, diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, setelah...

Read more
Wali Kota Lubuklinggau, Rachmat Hidayat. (fornews.co/ist)

Buntut Bonus Atlet Disabilitas Peraih Medali Peparprov 2025 Belum Cair, Wako Lubuklinggau Angkat Bicara

Kamis, 5 November 2026
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto usai melakukan pertemuan tingkat tinggi antara SKK Migas dengan INPEX, Samsung dan mitra bisnis lainnya, pada Selasa (3/11/2026). (fornews.co/ist)

Industri Hulu Migas Indonesia Jajaki Peluang dan Bangun Kemitraan Lewat ADIPEC 2026

Rabu, 4 November 2026
Tim HSE PT OKI Pulp and Paper Mills bersama Polres OKI dan Polsek Air Sugihan saat melihat kondisi area Cooling Tower yang habis terbakar, Selasa (3/11/2026) malam. (fornews.co/ist)

Cooling Tower PT OKI Pulp and Paper Mills Terbakar hingga Viral, Polres OKI Gelar Investigasi Bersama

Rabu, 4 November 2026
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat menyampaikan penetapan tersangka pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2026). (fornews.co/tangkap layar)

Lakukan Akses Ilegal Sejak 2025, 3 Jenderal Termasuk Listyo Sigit Resmi Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Selasa, 3 November 2026
No Result
View All Result
  • Metro Sumsel
    • Metropolis
  • Nasional
    • Internasional
  • Ekobis
  • Politik
  • Sport
    • Sepak Bola
    • Sriwijaya FC
    • Ragam Sport
  • COVID-19
  • FornewsTv
  • Lain-lain
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Opini
    • Pariwisata
    • Gaya Hidup
      • Budaya
      • Teknologi
    • Advertorial
      • Profil
      • Galeri
    • Berita Foto
  • Login

© 2019 FORNEWS.co | PT.SENTRAL INFORMASI BERDAYA.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In