SEKAYU, fornews.co – Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex dengan tegas melarang semua aktivitas yang menimbulkan kerumunan orang pada perayaan malam pergantian tahun 2020 ke 2021. Larangan tersebut disampaikan Bupati Muba dalam bentuk Surat Edaran Bupati kepada segenap warga Muba.
“Dilarang mengadakan perayaan pergantian Tahun Baru 2020/2021, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” tegas Dodi, Selasa (15/12).
Menurut Dodi, perayaan malam pergantian tahun atau malam tahun baru dapat dirayakan dengan cara yang tidak berlebihan, terlebih saat ini Muba dan hampir seluruh dunia masih dihadapkan pada pandemi COVID-19.
“Tidak dibolehkan menyalakan kembang api, petasan ataupun sejenisnya, serta larangan melakukan konvoi kendaraan atau arak-arakan yang bisa menimbulkan kerumunan dan kegaduhan. Kita berusaha bersama-sama meminimalisir penularan COVID-19,” ujarnya.
Kepala Daerah Inovatif Tahun 2020 ini mengajak seluruh warganya untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kebersihan dan kesehatan diri dengan cara disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
“Kepada masyarakat di Muba untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama lebih baik selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 diharapkan tetap tinggal di daerah kita saja. Hindari berwisata keluar daerah guna menghindari dari paparan COVID-19,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Muba Apriyadi mengatakan, berbagai upaya dilakukan Pemkab Muba agar perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) di Muba harus benar-benar kondusif dan tidak menimbulkan klaster baru penularan COVID-19.
“Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga,” tuturnya.
“Selain itu, jumlah umat yang mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara kolektif tidak melebihi 50% dari kapasitas rumah ibadah,” imbuh Apriyadi.
Lebih lanjut Apriyadi menyampaikan, sudah menjadi kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah untuk menyiapkan petugas yang melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
“Melakukan pembersihan dan menggunakan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah dan menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah. Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu 37,3 derajat celcius (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit) maka tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah,” paparnya.
Apriyadi menambahkan, Pemkab Muba juga telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati sebagai dasar imbauan kepada seluruh ASN dan Tenaga Kontrak agar saat libur nasional dan cuti bersama untuk tidak liburan wisata ke luar daerah.
“Ini semua kita lakukan demi kesehatan bersama dan menjaga Muba agar terhindar dari lonjakan penularan wabah COVID-19,” tukasnya. (ije)
















